PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Praktik penipuan sektor keuangan di Kalimantan Tengah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng mencatat ribuan laporan telah mereka terima terkait aktivitas tersebut dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.
Selain itu, sebanyak 3.251 aduan aktivitas keuangan ilegal dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil pemantauan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dipaparkannya, di Kalteng terdapat 311 pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 28 Februari 2026, terdiri dari 259 kasus pinjaman online ilegal dan 52 investasi ilegal.
“Data pengaduan dihimpun sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, sementara laporan IASC tercatat sejak November 2024 hingga akhir Februari 2026,” ujar Primandanu, Selasa (31/3).
Baca Juga: OJK dan BPS Kalteng Persiapkan Survei Literasi dan Inklusi Keuangan 2026
Lebih lanjut diungkapkannya, sebaran laporan tertinggi mengenai aktivitas keuangan ilegal berasal dari Kota Palangka Raya, dengan lebih dari 1.008 pengaduan. Kemudian dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 425 laporan pengaduan dan Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 265 laporan pengaduan.
“Wilayah lain di Kalteng yang juga masuk lima besar adalah Kapuas dan Barito Utara,” tambah Primandanu.
Menurutnya, tingginya angka pengaduan disebabkan maraknya berbagai modus penipuan keuangan yang semakin beragam dan sulit dikenali masyarakat.
Primandanu juga mengungkapkan, pelapor didominasi perempuan sebesar 68 persen, sedangkan laki-laki 32 persen. Adapun modus yang paling sering dilaporkan meliputi skema money game, jasa periklanan berbasis deposit, duplikasi investasi legal, penawaran pendanaan, hingga perdagangan kripto atau jual beli aset digital.
“Jumlah pelapor di Kalteng didominasi perempuan sebesar 68 persen, sementara laki-laki 32 persen,” ujarnya saat update triwulan I OJK Kalteng di Palangka Raya.
Secara nasional dibeberkannya pula, laporan aktivitas keuangan ilegal mencapai 479.587 kasus. Dari jumlah tersebut, 438.609 rekening telah diblokir dari total 812.496 rekening yang dilaporkan. Selain itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp169,3 miliar, sementara Rp511,1 miliar masih dalam proses pemblokiran.
Dirinya pun menegaskan, OJK Kalteng akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku industri jasa keuangan, guna meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan praktik keuangan ilegal sekaligus mendorong sektor keuangan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal, OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di Kalteng tetap terjaga. Hingga Februari 2026, aset perbankan tumbuh 10,97 persen menjadi Rp95,83 triliun. Dana pihak ketiga naik 5,99 persen menjadi Rp51,34 triliun, dan kredit meningkat 8,68 persen menjadi Rp54,53 Triliun,” urai Primandanu.
Dipaparkannya pula, penyaluran kredit masih didominasi sektor konsumtif sebesar 39,51 persen, disusul kredit modal kerja dan investasi. Sektor rumah tangga dan pertanian menjadi kontributor terbesar dalam penyerapan kredit.
Primandanu menambahkan, pada posisi Februari 2026, kinerja Bank Umum mengalami peningkatan dibandingkan posisi bulan Februari 2025. Indikatornya berupa nilai aset meningkat Rp9,47 triliun atau 10,97 persen yoy dari Rp86,35 triliun menjadi sebesar Rp95,83 triliun.
Kemudian Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat Rp2,90 triliun atau 5,99 persen yoy dari Rp48,43 triliun menjadi sebesar Rp51,34 triliun.
“Kredit/Pembiayaan meningkat Rp4,35 triliun atau 8,68 persen yoy dari Rp50,18 triliun menjadi Rp54,53 triliun, dengan tingkat kredit bermasalah atau NPL/NPF pada bulan Februari 2026 meningkat 0,45 persen yoy dari 1,82 persen menjadi 2,27 persen,”pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama