
-------------------------------------------
Pemkab Kotim mulai menyusun usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2026. Hal itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang membuka kesempatan bagi pemerintah di daerah untuk mengajukan formasi ASN.
“Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap proses dan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kemampuan keuangan daerah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Rabu (1/4).
Dijelaskannya, setiap tahun ada ASN yang pensiun. Bahkan dalam dua tahun terakhir ini jumlahnya hampir 500 orang. “ Sehingga kita perlu melakukan penyesuaian kebutuhan pegawai,” imbuh Kamaruddin.
Dipaparkan, tahun ini terdapat 43 orang ASN yang mengakhiri masa baktinya dalam dua periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2026 sebanyak 16 orang dan TMT 1 April 2026 sebanyak 27 orang.
Rinciannya, para ASN yang purna tugas tersebut meliputi, 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 2 Pejabat Administrator, 2 Pejabat Pengawas, 20 Pejabat Fungsional Guru, 5 Pejabat Fungsional Kesehatan, 5 Pejabat Fungsional Lainnya, 8 Pejabat Pelaksana.
"Secara keseluruhan, Pemkab Kotim diprediksi total akan ada 249 orang ASN yang memasuki masa pensiun di sepanjang 2026 ini,"paparnya.
Baca Juga: ASN Resmi Terapkan WFH, BKPSDM Kotim: Layanan Publik Tetap Wajib Berjalan
Dibeberkan pula, berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan ASN di Kotim, idealnya mencapai sekitar 13.000 orang. Sementara jumlah pegawai yang tersedia saat ini, termasuk PPPK paruh waktu, baru sekitar 9.000 lebih. Kondisi tersebut menurutnya menunjukkan masih adanya kekurangan tenaga pegawai yang cukup besar.
Namun demikian, Kamaruddin menegaskan, tidak seluruh kebutuhan tersebut bisa langsung diusulkan. Hal ini karena adanya ketentuan belanja pegawai, yakni maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen Perda APBD Kotim 2026, dari total anggaran sekitar Rp1,98 triliun, belanja pegawai di Kotim sudah mencapai Rp881,29 miliar atau 44,5 persen.
“Sesuai arahan dari Kemenpan-RB, daerah dipersilakan mengusulkan formasi, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” tegas Kamaruddin.
Untuk itu lanjutnya, Pemkab Kotim akan memprioritaskan kebutuhan tenaga yang bersifat mendesak dan berkaitan dengan pelayanan dasar. Seperti tenaga kesehatan dan tenaga guru, yang menjadi fokus utama dalam usulan formasi CPNS 2026.
Selain mempertimbangkan jumlah ASN yang pensiun, pemerintah daerah juga menyoroti kebutuhan tenaga kesehatan spesialis yang masih minim. Sejumlah rumah sakit di Kotim, seperti RSUD dr Murjani Sampit dan RSUD Parenggean, hingga kini masih kekurangan dokter spesialis.
“Ini menjadi prioritas kita. Mudah-mudahan usulan tersebut bisa disetujui dan ada pelamar yang memenuhi kualifikasi, karena selama ini untuk dokter spesialis memang terbatas,” pungkasnya.
Diungkapkannya, usulan yang tengah disiapkan berjumlah sekitar 365 formasi. Meski begitu, Kamaruddin mengingatkan, jumlah tersebut masih bersifat usulan dan belum tentu seluruhnya akan disetujui oleh pemerintah pusat. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama