SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus narkoba di Kotawaringin Timur dinilai masih belum optimal. Padahal, pendekatan ini diyakini menjadi kunci untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat pemodal.
Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Tasrifinnor, menilai minimnya penggunaan TPPU tidak hanya disebabkan faktor teknis, tetapi juga menyangkut keberanian dan konsistensi dalam penegakan hukum.
“TPPU itu bukan tidak bisa diterapkan, tetapi memang lebih rumit. Dibutuhkan kemampuan pembuktian yang kuat untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan, artinya penegak hukum memang harus kerja ekstra kalau urusan ini, ” ujarnya.
Menurut dia, berbeda dengan perkara narkotika yang cenderung berbasis barang bukti fisik, TPPU menuntut aparat untuk membangun konstruksi hukum yang lebih kompleks, terutama dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana.
“Harus ada benang merah yang jelas antara tindak pidana asal dengan harta yang dimiliki. Ini yang sering menjadi kendala,” jelasnya.
Dalam sejumlah perkara yang mencuat, nilai aset yang dimiliki pelaku kerap jauh melampaui profil ekonominya. Salah satu kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan terdakwa diduga memiliki aset berupa tanah, rumah, kendaraan hingga perahu dengan nilai ratusan juta rupiah.
Tasrifinnor menilai kondisi tersebut sejatinya menjadi pintu masuk untuk menerapkan TPPU, bukan hanya berhenti pada perkara narkotikanya.“Kalau hanya berhenti di pidana narkotika, maka yang disentuh hanya pelaku. Tapi kalau TPPU diterapkan, maka sistem di belakangnya bisa terbuka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih terbatasnya kemampuan dalam menelusuri aliran dana, terutama jika transaksi dilakukan secara tunai atau menggunakan pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan aset.
“Modus seperti ini memang menyulitkan, tetapi bukan berarti tidak bisa diungkap. Di sinilah pentingnya sinergi antar lembaga, termasuk dengan PPATK,” katanya.
Selain faktor teknis, ia juga menyinggung perlunya keberanian aparat dalam mendorong penggunaan pasal TPPU secara lebih luas.“Kadang persoalannya bukan hanya kemampuan, tapi juga kemauan. Karena TPPU ini membutuhkan kerja ekstra dan proses yang lebih panjang,” ungkapnya.
Menurutnya, jika penegakan hukum hanya fokus pada penangkapan pelaku di lapangan tanpa menyentuh aliran uang, maka peredaran narkoba akan sulit diberantas secara tuntas.“Selama uangnya masih ada, jaringan itu akan tetap hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejatinya penerapan TPPU secara konsisten tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih luas, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar.“Kalau asetnya disita, itu bukan hanya menghukum orangnya, tapi juga mematikan sistemnya,” pungkas Tasrifinnor.(ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko