SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perjalanan hidup Said Muhammad Aulia (42) berubah drastis. Dari yang sebelumnya bekerja sebagai sales mobil, kini ia harus jadi pesakitan di persidangan, sebagai terdakwa pengedar narkoba, sekaligus pelaku pencucian uang.
Dirinya juga telah berstatus terpidana kasus peredaran narkoba dengan vonis 12 tahun penjara.
Menjalankan bisnis narkoba sejak 2019, pria ini ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada 23 April 2025 di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Saat penangkapan, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih sekitar 482 gram, serta belasan butir pil ekstasi di dalam mobil yang digunakan terdakwa.
Video penangkapan terdakwa tahun lalu sempat viral di media sosial. Memperlihatkan momen ketika ia diamankan bersama mobil yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika ke wilayah Antang Kalang.
Namun yang membuat kasus ini tak sekadar perkara narkoba biasa adalah bagaimana uang hasil bisnis haram itu digunakannya.
Dalam isi dakwaan jaksa, Said disebut tidak memiliki pekerjaan tetap sejak berhenti sebagai sales mobil pada 2015. Sejak itu, ia menjalani hidup serabutan, hingga akhirnya masuk ke jaringan peredaran narkotika pada 2019.
Sejak terjun ke bisnis ilegal tersebut, aktivitasnya nyaris tak tersentuh. Ia menjalankan transaksi tanpa pernah bertemu langsung dengan pembeli maupun pemasok. Sistem “lempar barang” menjadi metode utama, sementara aliran uang dilakukan melalui transfer perbankan.
Dari praktik itu, keuntungan terus mengalir. Uang hasil penjualan sabu dan ekstasi kemudian disamarkan dengan membeli berbagai aset.
Mulai dari tanah, rumah, kendaraan roda empat, sepeda motor, hingga speed boat dan perahu karet. Semuanya dibeli dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan sebagian besar dibayar secara tunai.
Ironisnya, di saat tidak memiliki pekerjaan tetap, terdakwa justru mampu mengumpulkan aset dalam jumlah signifikan. Jaksa menilai, tindakan tersebut merupakan upaya menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan. Karena itu, Said tidak hanya dijerat dengan kasus narkotika, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum Galang Nugrahaning menyampaikan, perkara ini kini telah memasuki tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. “Agenda berikutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 April 2026 dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Sampit,” ujarnya.
Sebelumnya, pada persidangan awal dugaan TPPU 2 Maret 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, mengungkap bagaimana keuntungan dari bisnis sabu diduga dialihkan menjadi berbagai aset bernilai ratusan juta rupiah di Sampit.
Terdakwa disebut menjalankan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sejak Desember 2019 hingga April 2025.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam jaringan jual beli sabu dan pil ekstasi yang kemudian diedarkan kembali.
Saat ditangkap, sebagian barang haram tersebut bahkan disebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Dalam dakwaan disebutkan, sejumlah aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkotika tersebut. Di antaranya dua bidang tanah di kawasan Jalan Lingkar Kota Utara, Baamang Barat, masing-masing senilai sekitar Rp50 juta dan Rp25 juta.
Selain itu terdapat sebuah rumah di Jalan Baamang Hulu 1 Sampit yang dibeli sekitar Rp190 juta serta sebidang tanah di kawasan Kencana Permai Baamang Hulu senilai sekitar Rp17,5 juta.
Terdakwa juga disebut membeli sejumlah kendaraan. Di antaranya mobil Suzuki Baleno dengan uang muka sekitar Rp80 juta dan mobil Suzuki Jimny dengan uang muka sekitar Rp250 juta.
Sementara untuk kendaraan roda dua, jaksa menyebut terdakwa memiliki beberapa sepeda motor dari berbagai merek. Seperti Kawasaki Ninja RR, Yamaha Gear, Honda Scoopy, Yamaha XSR, dan Yamaha Grand Filano, yang sebagian dibeli secara tunai maupun kredit.
Dakwaan juga mengungkap pembelian satu unit perahu speedboat warna pink bertuliskan “Banana Big Dhani” seharga sekitar Rp25 juta lengkap dengan mesin Yamaha Enduro 40 HP senilai sekitar Rp20 juta. Selain itu terdapat pula sejumlah mesin perahu karet dan perahu karet dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta.
“Jika dihitung dari nilai yang disebut dalam dakwaan, total aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp700 juta. Belum termasuk kendaraan yang masih dalam status kredit maupun aset lain yang belum dirinci nilainya,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara narkotika, terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman penjara berpotensi bertambah, mengingat perkara dugaan pencucian uang terdakwa kini proses sidang dan menantikan vonis di pengadilan.
Terdakwa didakwa dengan pasal terkait penyamaran atau penyembunyian harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika serta pasal mengenai perbuatan menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana.(ang/gus)
Editor : Slamet Harmoko