Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diduga Ada Penyelenggara Negara Terlibat di Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Kejagung: Masih Penyelidikan

Slamet Harmoko • Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:15 WIB

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).  (Antara)
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (Antara)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Penanganan kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terus berkembang.

Tak hanya menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung kini mulai membidik aset milik Samin Tan (ST) guna memulihkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pelacakan dan pengamanan aset menjadi langkah lanjutan setelah penetapan tersangka.

“Pengamanan aset pasti kami lakukan untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Aset Perusahaan dan Afiliasi Ikut Disisir

Menurut Syarief, penyidik tidak hanya menelusuri aset pribadi tersangka, tetapi juga aset milik perusahaan dan jaringan afiliasinya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dipulihkan.

“Mulai saat ini ke depan kami akan melakukan pelacakan beragam aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya,” tegasnya.

Diduga Libatkan Penyelenggara Negara

Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tambang ilegal tersebut. Dugaan ini menguatkan bahwa kasus tidak berdiri sendiri.

“Ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di tambang,” ungkap Syarief.

Meski demikian, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.

Tambang Tetap Jalan Meski Izin Dicabut

Kasus ini mencuat karena PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin operasional berupa PKP2B telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian ESDM.

Namun, perusahaan tersebut diduga terus beroperasi secara ilegal hingga 2025 dengan memanfaatkan dokumen perizinan tidak sah serta dukungan pihak tertentu.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor dari BPKP.

Tersangka Ditahan, Kasus Terus Dikembangkan

Saat ini, tersangka ST telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri pihak lain yang terlibat serta memperkuat pembuktian hukum.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan dugaan praktik tambang ilegal berskala besar yang tetap berjalan meski izin resmi telah dicabut, sekaligus membuka potensi keterlibatan oknum dalam pengawasan sektor pertambangan. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#tambang batubara #ilegal #samin tan #penyelenggara negara #PT AKT #Murung Raya