Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Saktinya Samin Tan, Izin Telah Dicabut Tapi Praktik Pertambangan di Murung Raya Jalan Terus

Slamet Harmoko • Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:25 WIB

Samin Tan,  Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ditetapkan sebagai tersangka
Samin Tan, Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ditetapkan sebagai tersangka

Radarsampit.jawapos.com - Praktik pertambangan yang diduga tetap berjalan meski izin telah dicabut di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah akhirnya terungkap.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang.

Tersangka tersebut adalah Samin Tan (ST), yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Baca Juga: Diduga Ada Penyelenggara Negara Terlibat di Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Kejagung: Masih Penyelidikan

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari yang juga disiarkan langsung di media sosial.

Penyidikan Lintas Wilayah

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Langkah ini dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tertanggal 25 Maret 2026 sebagai dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Dari Raja Batu Bara ke Jerat Hukum! Inilah Jejak 'Ruwet' Samin Tan di Dunia Bisnis Tambang Nasional

Langsung Ditahan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Saat ini, ST telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya praktik tambang yang tetap berjalan meski izin telah dicabut sejak lama, bahkan diduga melibatkan sejumlah pihak terkait.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#samin tan #tambang #kalteng #Murung Raya #tambang batu bara