Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penyaluran Dana Hibah dan Bansos 'Digarap' Kejaksaan, Seperti Ini Respon Bupati Kotim

Rado. • Kamis, 26 Maret 2026 | 12:33 WIB

Bupati Kotim, Halikinnor
Bupati Kotim, Halikinnor

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027.

Isu ini mencuat di tengah proses pemeriksaan dugaan penyimpangan dana hibah oleh aparat penegak hukum.

Bupati Kotim, Halikinnor, secara tegas mengingatkan agar program hibah dan bansos tidak lagi dijalankan sebagai rutinitas tahunan tanpa arah, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang jelas, terukur, dan berdampak.

“Pemberian hibah dan bantuan sosial bukan hanya menjadi program rutinitas, tetapi harus menjadi instrumen yang efektif dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).

Penegasan tersebut disampaikan dalam situasi yang sensitif. Saat ini, penyaluran dana hibah di Kotim tengah dalam pemeriksaan pihak kejaksaan.

Sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan, termasuk indikasi ketidaksesuaian antara proposal yang diajukan dengan realisasi di lapangan.

Kondisi ini memperkuat urgensi pembenahan tata kelola hibah dan bansos agar tidak lagi menggunakan pola lama yang rawan disalahgunakan.

Halikinnor menekankan bahwa ke depan, penyaluran hibah dan bansos harus memenuhi prinsip selektif, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar tepat sasaran. Ia juga meminta agar program tersebut selaras dengan prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi “titipan” yang berulang setiap tahun.

“Harus jelas dampaknya, jelas penerimanya, dan jelas kontribusinya terhadap pembangunan,” ujarnya.

Sorotan terhadap hibah dan bansos ini bukan tanpa alasan. Selama ini, pos anggaran tersebut dikenal sebagai salah satu yang paling rentan terhadap penyalahgunaan, terutama jika pengawasan lemah dan proses verifikasi tidak berjalan ketat.

Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Kotim telah berstatus penyidikan sejak akhir 2025.

Dalam proses yang tengah berjalan, muncul dugaan praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga indikasi intervensi dalam penentuan kelompok penerima.

Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar pengelolaan hibah dan bansos ke depan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Editor : Slamet Harmoko
#dana hibah #sampit #kotim #kalteng #Hibah