Manfaatkan Momen Suasana Lebaran, Tiga Orang Kurir Coba-Coba Pasok Setengah Kg Sabu ke Kalteng

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Selasa, 24 Maret 2026 | 22:05 WIB

Ketiga pelaku pembawa narkotika jenis sabu saat berada di kantor Satnarkoba Polres Kobar, setelah diamankan Senin (23/3).
Ketiga pelaku pembawa narkotika jenis sabu saat berada di kantor Satnarkoba Polres Kobar, setelah diamankan Senin (23/3).

PANGKALAN BUN,radarsampitjawapos.com- Kesibukan aparat keamanan dalam mengantisipasi kepadatan lalulintas trans Kalimantan dalam momentum Lebaran, nampaknya coba-coba dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba untuk memasok barang haram itu ke sasarannya.

Namun, satu aksi pengiriman narkoba jenis sabu berhasil digagalkan ketika masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), setelah dibawa dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/6).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika asal Pontianak di Jalan Ahmad Shaleh, RT 06, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.

Dalam operasi itu petugas berhasil meringkus  3 orang pria asal Pontianak (Kalbar). Dari tangan mereka, berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 592,5 gram atau setengah kilogram lebih.

Selain barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu, anggota Satnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung lainnya dari ke tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatnarkoba AKP M Yoseph Sukma Wijaya mengungkapkan, ketiganya berhasil disergap ketika melintas dengan menggunakan kendaraan roda jenis Toyota Rush warna hitam dengan Nopol KB 1583 OS. Mereka dihentikan saat di tikungan halte SMK Negeri 4 Arut Selatan, Mendawai Seberang.

"Masing-masing bernama Syarif Abdullah (46), Roni Wijaya (29), serta Rio Prasetyo (27). Ketiganya berdasarkan identifikasi kependudukan merupakan warga Pontianak Kalimantan Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 592,5 gram," ujarnya, Selasa (24/3).

M Yoseph juga mengungkapkan, selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti aluminium foil, potongan selang, plastik warna hitam, kawat, kotak rokok, pipet kaca, dan handphone.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat informasi masyarakat yang menginformasikan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna hitam dengan Nopol KB 1583 OS. Kendaraan itu menuju ke arah Kotawaringin Lama.

Kemudian lanjut Yoseph, berbekal informasi tersebut dengan dibantu dari Pamapta Polres Kobar, mereka menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian di Jalan Ahmad Shaleh, dan ketika mengetahui mobil tersebut melintas mereka kemudian melakukan penyergapan, Senin (23/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Barang bukti sabu disimpan di bawah mobil dengan dibungkus alumunium foil dan dimasukan dalam selang, namun berkat kejelian personel barang bukti berhasil ditemukan, total ada enam bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu," beber M Yoseph.

Kemudian tambahnya, di pintu samping mobil ditemukan alat hisap sabu seperti pipet dan botol air mineral. Semua barang bukti tersebut di akui milik mereka, selanjutnya tiga orang  beserta barang bukti  itu di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

M Yoseph menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (tyo/gus)

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
narkoba jenis sabu kurir pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) tiga orang Mendawai Pangkalan Bun kalteng suasana lebaran