Sabu Setengah Kilogram Gagal Edar di Pangkalan Bun, Jaringan Pontianak Digerebak di Mendawai Seberang
Koko Sulistyo• Selasa, 24 Maret 2026 | 15:05 WIB
Pengedar sabu ditangkap di Jalan Ahmad Saleh Mendawai Seberang (Polres/radar sampit)
PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat, berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika asal Pontianak di Jalan Ahmad Shaleh, RT 06, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Senin 23 Maret 2026.
Dari upaya paksa yang dilakukan, berhasil diringkus 3 orang pria warga Pontianak Kalimantan Barat, dan dari tangan ke tiga pria tersebut berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 592,5 gram kristal putih.
Selain barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu, anggota Satnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung lainnya dari ke tiga tersangka.
Ketiganya berhasil disergap ketika melintas dengan menggunakan kendaraan roda jenis Toyota Rush warna hitam dengan Nopol KB 1583 OS di tikungan halte SMK Negeri 4 Arut Selatan, Mendawai Seberang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatnarkoba AKP M Yoseph Sukma Wijaya mengatakan, dalam operasi upaya paksa Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, mereka berhasil menggulung 3 orang yang diduga kurir sabu, mereka 2 asal Pontianak Kalimantan Barat dan 1 orang asal Jawa Tengah.
"Masing-masing bernama Syarif Abdullah (46), Roni Wijaya (29), serta Rio Prasetyo (27), ketiganya berdasarkan identifikasi kependudukan merupakan warga Pontianak Kalimantan Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 592,5 gram," ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.
Lanjut dia, selain barang bukti narkotika jenis sabu, mereka juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti aluminium foil, potongan selang, plastik warna hitam, kawat, kotak rokok, pipet kaca, dan handphone.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat informasi masyarakat yang menginformasikan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna hitam dengan Nopol KB 1583 OS.
Menurutnya, berbekal informasi tersebut dengan di bantu dari Pamapta Polres Kobar mereka menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian di jalan Ahmad Shaleh, dan ketika mengetahui mobil tersebut melintas mereka kemudian melakukan penyergapan.
"Barang bukti sabu disimpan di bawah mobil dengan dibungkus alumunium foil dan dimasukan dalam selang, namun berkat kejelian personel barang bukti berhasil ditemukan, total ada enam bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu," tegasnya.
Sementara di pintu samping mobil ditemukan alat hisap sabu seperti pipet dan botol air mineral.
Semua barang bukti tersebut di akui milik mereka, selanjutnya tiga orang beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (tyo/sla)