Radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami konstruksi perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Pendalaman dilakukan sebelum memanggil sejumlah pihak, termasuk Kapolresta Cilacap dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih fokus mengurai pokok perkara, khususnya terkait dugaan pemerasan dengan modus permintaan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya,” ujarnya, Rabu (18/3).
Budi menjelaskan, hingga 17 Maret 2026, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi pasca penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman penyidik terhadap alur dan mekanisme dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan yang kesembilan sepanjang tahun 2026 dan ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam kasus ini, Syamsul diduga menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Rinciannya, Rp515 juta disebut untuk kebutuhan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun, hingga saat dilakukan OTT oleh KPK, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko