Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Jasmon alias Awo. Setelah Terbukti Membunuh Mantan Kekasih

Rado. • Jumat, 13 Maret 2026 | 21:45 WIB

Ilustrasi terpidana penjara seumur hidup saat mendekam di sel tahanan, setelah divonis pembunuhan berencana
Ilustrasi terpidana penjara seumur hidup saat mendekam di sel tahanan, setelah divonis pembunuhan berencana

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Jasmon alias Awo, dalam persidangan Kamis (12/3). Pria ini terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasih gelapnya, pada 3 Oktober 2025 lalu, di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Putusan vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Jasmon alias Awo anak dari Cirak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah putusan dibacakan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korban diketahui memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa. Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa tindakan pembunuhan tersebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Desa Merah, samping lapangan voli RT 002/RW 001, Kecamatan Tualan Hulu. Korban, Rina Trisna Sumber alias Rina, diketahui merupakan mantan kekasih terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa awalnya mengajak korban bertemu untuk membicarakan kehamilan korban. Saat itu terdakwa meminta korban menggugurkan kandungannya, namun korban menolak.

Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa hingga akhirnya ia memukul korban menggunakan potongan papan kayu. Setelah korban terjatuh, terdakwa mencekiknya. Untuk memastikan korban meninggal dunia, terdakwa kemudian menjerat leher korban menggunakan tali.

Usai kejadian, terdakwa mengambil telepon genggam milik korban dan membuangnya ke Sungai Mentaya saat menyeberang menggunakan ponton menuju Kecamatan Antang Kalang. Pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian dua hari setelah kejadian.

Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat mati lemas karena cekikan, dengan ditemukan tanda jeratan tali pada lehernya. Korban juga diketahui dalam kondisi hamil saat peristiwa tersebut terjadi.

Dalam proses persidangan terdakwa membela diri (pledoi) melalui  pengacaranya Parlin Silitonga, Kamis (5/3). Pembelaan itu meminta majelis hakim mengesampingkan unsur  pembunuhan berencana dalam perkara nomor 601/Pid.B/2025/PN Spt itu.

Parlin menilai, dakwaan primer JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dalam fakta persidangan yang sudah berjalan.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” ujarnya, dalam persidangan.

Parlin menegaskan, peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian.

Dalam pledoi tersebut, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan tali tersebut tidak digunakan dalam peristiwa pembunuhan.

Sebaliknya, tindakan itu disebut terjadi menggunakan papan kayu yang ditemukan di lokasi serta tali putih yang dicari di sekitar lapangan voli setelah kejadian berlangsung.

“Hal ini menunjukkan tidak adanya skenario pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa,” ungkap Parlin.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan pembunuhan berencana dan mempertimbangkan kualifikasi hukum yang lebih tepat, yakni pembunuhan biasa.

Sementara terhadap vonis hakim tersebut, pihak terdakwa nampak pasrah dan masih belum menyatakan sikapnya, kendati dirinya menghadiri persidangan tersebut.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#terdakwa #majelis hakim #Pengadilan Negeri Sampit #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Vonis Penjara Seumur Hidup