SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Niat mengklaim lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 120 hektare justru menyeret Edy Petrus ke meja hijau.
Ia kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit setelah didakwa menggunakan dokumen tanah yang diduga palsu.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum Fransiskus Leonardo dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebutkan terdakwa menggunakan sebuah dokumen lama berupa Soerat Keterangan Tanah Beloekar tertanggal 19 Juli 1963 atas nama Isap S. Toendan.
Dokumen tersebut dijadikan dasar untuk mengklaim lahan yang kini berada di kawasan perkebunan milik PT Mulia Agro Permai (MAP).
“Terdakwa menggunakan dokumen tersebut untuk mengklaim lahan seluas 120 hektare di Blok PM12C hingga Blok J09 sampai J15 di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Perkara ini bermula pada 2018 ketika orang tua terdakwa, Yohanes Isab alias Isap S. Toendan, menyampaikan kepada keluarga bahwa mereka memiliki lahan sekitar 120 hektare di kawasan tersebut.
Bertahun-tahun kemudian, tepatnya pada April 2025, Edy Petrus mulai mengklaim lahan tersebut.
Ia bahkan melarang pihak perusahaan memanen buah sawit di area yang diklaim serta mendirikan sebuah pondok kayu di tengah perkebunan.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan fotokopi dokumen surat tanah tersebut kepada pihak perusahaan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Namun langkah itu justru memicu penelusuran lebih lanjut dari pihak perusahaan.
Manajer Humas Legal PT MAP, Tri Cahyo Juni Kurniawan, menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan terdakwa.
Salah satu kejanggalan diungkap saksi Demo S. Rewa. Ia menyebut bahwa pada tahun 1963, Salih Rewa yang tercantum sebagai penandatangan dokumen belum menjabat sebagai Kepala Kampung Tanah Putih.
Selain itu, terdapat pula perbedaan penulisan kata serta ketidaksesuaian lokasi tanah yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
Keanehan lain terungkap saat dokumen itu dianalisis oleh ahli linguistik forensik Andika Dutha Bachari.
Dari hasil analisis bahasa, ditemukan penggunaan ejaan yang tidak sesuai dengan sistem ejaan bahasa Indonesia yang berlaku pada tahun 1963.
“Adanya kebocoran sistem ejaan EYD ke dalam sistem ejaan Soewandi menunjukkan dokumen tersebut tidak mungkin diterbitkan pada tahun 1963,” jelasnya.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim terdakwa sebenarnya telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Mulia Agro Permai sejak tahun 2005.
Bahkan, sebelumnya perusahaan telah melakukan proses ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat pada tahun 2008 dan 2009.
Akibat klaim yang dilakukan terdakwa, perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,54 miliar karena aktivitas pemanenan di lokasi tersebut sempat terhenti.
Atas perbuatannya, Edy Petrus didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/sla)