PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terus bergulir. Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan pertama, dengan alasan tertentu, tersangka yakni Prof. Dr. Ir. inisial YL, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (9/3).
YL yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar itu datang didampingi dua kuasa hukumnya, Jeplin Marhatan Sianturi dan Kartika Chandrasari.
Pemeriksaan berlangsung cukup panjang. YL mulai diperiksa sekitar pukul 09.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 17.15 WIB. Selama hampir sembilan jam, penyidik menggali berbagai keterangan terkait pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR saat dirinya menjabat sebagai direktur.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme penggunaan anggaran di Pascasarjana UPR.
Menurutnya, sebelum YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, terdapat anggaran tahun 2018 yang disebut belum pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya.
“Dalam pemeriksaan, Prof. YL menjelaskan secara spesifik bahwa sebelum klien kami menjabat Direktur Pascasarjana, dana anggaran tahun 2018 ternyata tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya. Anehnya, penggunaan anggaran tersebut juga tidak pernah diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR,” bebernya.
Jeplin menambahkan, mekanisme penggunaan anggaran DIPA di lingkungan UPR, khususnya di Pascasarjana, menggunakan sistem reimbursement. Artinya, kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian diajukan pencairan anggaran, dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dengan sistem tersebut lanjutnya, dana baru dapat dicairkan oleh pihak rektorat setelah laporan pertanggungjawaban kegiatan diserahkan. “Jika laporan pertanggungjawaban belum ada, maka anggaran tidak akan dicairkan oleh pihak rektorat,” terangnya.
Jeplin juga menyebutkan, dalam beberapa kegiatan Pascasarjana, kliennya bahkan harus menalangi terlebih dahulu biaya operasional agar kegiatan tetap berjalan.
“Dalam beberapa kegiatan, klien kami bahkan harus menggunakan dana pribadi. Termasuk menggunakan kartu kredit, untuk menalangi biaya agar program Pascasarjana tetap berjalan,” tambahnya.
Jeplin kembali menjelaskan, YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana sejak September 2018 hingga 2022. Sementara itu, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab pengeluaran dijabat oleh kliennya pada tahun anggaran 2019 hingga 2020.
Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran pada periode tersebut telah dipertanggungjawabkan secara lengkap.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022, jabatan PPK tidak lagi dipegang oleh YL, melainkan oleh Dr. I.P yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur II Pascasarjana, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor.
Jeplin juga menyinggung soal biaya perjalanan dinas pada tahun 2021 yang disebut sempat ditanggung lebih dulu oleh YL. Hingga saat ini, kata dia, biaya tersebut belum diganti oleh pihak universitas meskipun laporan telah disampaikan.“Klien kami sudah mengirimkan laporan pertanggungjawaban dan bahkan dua kali mengirimkan surat permohonan pencairan ke rektorat, namun hingga kini belum direalisasikan,” ungkapnya/
Pihaknya menilai, kasus yang menjerat kliennya sarat dengan kejanggalan. Bahkan mereka menilai ada indikasi kriminalisasi.
“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Opini yang berkembang di publik bahkan mendahului proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai asas due process of law,” tegas Jeplin.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Kartika Chandrasari, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar dan berlangsung secara kooperatif.Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas dan fungsi YL selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR.
“Pemeriksaan berjalan lancar dan kami bersikap kooperatif. Pertanyaan yang diajukan terkait tugas dan fungsi beliau selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait perkara tersebut, Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, menegaskan, pihak kampus menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” singkatnya, Selasa (10/3). (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama