Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Anak Durhaka Lepas dari Hukuman Mati. Bunuh Ibu Kandung, Divonis Penjara Seumur Hidup

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 10 Maret 2026 | 22:05 WIB

Samsuden alias Ajis (30), saat mengikuti sidang vonis dirinya, di PN Nanga Bulik.
Samsuden alias Ajis (30), saat mengikuti sidang vonis dirinya, di PN Nanga Bulik.

 

NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Samsuden (30), pria yang telah jadi terdakwa lantaran membunuh ibu kandungnya, telah menerima divonis hukuman penjara seumur hidup, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik, melalui sidang virtual, Selasa (10/3).

Ganjaran yang diterima itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya mengusulkan agar anak durhaka ini divonis hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Samsuden  alias Ajis bin Ade Kuswanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese. 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pidana mati karena  telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 459 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana. 

Perkara ini menarik perhatian publik, karena saat awal kasusnya mencuat cukup membuat warga geger akibat penemuan seorang wanita penuh luka tusuk di sebuah kebun sawit. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang membeberkan, peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Terdakwa Samsuden dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, bernama Ratna.

Motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan iri terdakwa terhadap adiknya, Rosita, yang dianggap mendapatkan perhatian dan kasih sayang lebih dari sang ibu. Rasa iri tersebut kemudian berubah menjadi kebencian yang mendalam, hingga akhirnya mendorong terdakwa untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Dari keterangan penyidik kepolisian, sehari sebelum kejadian, terdakwa sempat datang ke rumah korban dengan maksud ingin bermanja.Namun, sang ibu justru menolak, sehingga memicu pertengkaran antara tersangka dan adik-adiknya. Tersangka bahkan sempat mengancam akan membakar rombong jualan pentol milik ibunya.

Pada malam harinya, terdakwa  menenggak minuman keras jenis arak dan menyiapkan sebilah pisau dapur yang diasah tajam.Ia juga membeli satu bungkus besar obat batuk berisi 30 sachet dan mengonsumsi 18 di antaranya untuk menimbulkan efek mabuk.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari kejadian, terdakwa telah mempersiapkan pisau yang diambil dari dapur rumahnya. Pisau tersebut kemudian diasah di kamar mandi untuk memastikan ketajamannya. Setelah itu, terdakwa menyembunyikan pisau tersebut di dalam tas dan berangkat menuju rumah korban.

 Terdakwa kemudian mengintai korban yang saat itu sedang berjalan bersama adiknya, Riskawati, menuju sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI). Saat korban lengah, terdakwa langsung menyerang korban dengan menusuknya berkali-kali menggunakan pisau.

 Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk dan luka sayatan yang mengenai organ vital. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Jaya, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

 "Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bukit Jaya, korban mengalami total 18 luka sayatan dan 5 luka tusukan. Luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan hebat yang menyebabkan kematian korban, "beber jaksa.

Hasil pemeriksaan forensik juga memperkuat dakwaan. Pakaian korban dan terdakwa yang ditemukan di lokasi mengandung bercak darah dengan golongan identik.

Selain itu, berdasarkan Visum Et Psychiatricum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, menyimpulkan terdakwa saat ini tidak ditemukan diagnosis gangguan jiwa dan terdakwa memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena terdakwa menyadari perbuatannya itu salah. Dengan demikian, terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan akibat setiap perbuatannya, baik dalam ranah sosial maupun ranah hukum.(mex/gus)

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pengadilan Negeri Nanga Bulik #membunuh ibu kandung #majelis hakim #penjara seumur hidup #vonis #pembunuhan berencana