SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan alih fungsi jaringan irigasi di kawasan Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, yang disebut-sebut kini dimanfaatkan untuk areal perkebunan kelapa sawit.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pihaknya telah memonitor informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penggarapan kawasan irigasi tersebut oleh perusahaan perkebunan. Lahan tersebut diduga digarap oleh PT BSP bersama Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera.
Namun, menurut Rimbun, DPRD Kotim perlu terlebih dahulu memastikan status lahan dan titik koordinat lokasi irigasi tersebut karena aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami telusuri dulu lahan dan titik koordinatnya. Karena itu aset pemerintah provinsi yang dibangun menggunakan anggaran Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Rimbun.
Ia menjelaskan, jika hasil penelusuran nantinya membuktikan bahwa kawasan tersebut memang merupakan aset pemerintah provinsi dan terjadi pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukannya, maka DPRD Kotim akan mendorong pemerintah provinsi untuk mengambil langkah tegas.
“Kalau memang benar itu aset pemerintah provinsi, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi, termasuk melibatkan BPK dan Inspektorat provinsi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Rimbun menegaskan, aset negara yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun, apalagi jika sampai dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
“Karena aset yang sudah dikeluarkan anggarannya oleh pemerintah provinsi itu tidak bisa kita buat main-main. Kalau memang ada pelanggaran tentu harus ada tindakan dan sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kotim juga akan berkoordinasi dengan instansi teknis di tingkat provinsi, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas infrastruktur tersebut.
“Karena itu bukan aset kabupaten, maka kami perlu koordinasi dengan pemerintah provinsi, terutama dengan Dinas PU provinsi sebagai stakeholdernya,” pungkasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko