Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Pemkab Kotim: Alhamdulillah

M. Akbar • Senin, 9 Maret 2026 | 13:40 WIB

Pembatasan Media Sosial (AI)
Pembatasan Media Sosial (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan ruang digital.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan pihaknya menyambut baik diterbitkannya aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang mengatur pembatasan akses digital bagi anak-anak.

“Alhamdulillah, saya sangat mendukung dikeluarkannya peraturan dari Komdigi RI terkait pembatasan akses digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Menurut Irawati, kebijakan tersebut memiliki manfaat besar dalam menjaga perkembangan anak agar tidak terlalu bergantung pada gawai dan media sosial yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental maupun sosial mereka.

“Ini sangat bermanfaat agar anak-anak kita tidak mengalami gangguan konsentrasi, gangguan emosional, maupun hambatan sosial akibat terlalu bergantung pada gawai,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.

Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap sampai seluruh penyedia layanan digital menjalankan kewajiban kepatuhan sesuai regulasi yang berlaku. (ktr-2/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#Pembatasan Medsos Anak #Menkomdigi #meutya hafid