PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang bandar arisan berinisial N kini bergulir di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial R, warga Jalan Pangkalan Muntai, RT 007, RW 001, Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
R sebelumnya melaporkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Barat pada 14 Januari 2026.
Baca Juga: Merasa Dijebak dengan Denda Mencekik, IRT di Kotawaringin Lama Laporkan Bandar Arisan
Dalam laporan tersebut, N dilaporkan terkait dugaan pemerasan dan penipuan yang berkaitan dengan kegiatan arisan.
Namun, perkara tersebut kini berkembang. Melalui tim kuasa hukumnya, N justru melayangkan laporan balik ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada awal Maret 2026.
Tim kuasa hukum N terdiri dari Jeffriko Seran, Kautsar Mayda, Rotama, dan Jordy. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah.
Ketua Tim Kuasa Hukum N, Jeffriko Seran mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada tiga pihak, yakni R selaku istri, C sebagai suami, serta M yang merupakan ayah dari R.
“Kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan antara suami, istri, dan orang tua dalam transaksi jual beli tanah yang kami nilai tidak wajar. Berdasarkan fakta yang kami temukan, klien kami diduga menjadi korban dalam transaksi tersebut,” ujar Jeffriko, Minggu (8/3).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah antara kliennya, N, dengan R. Dalam transaksi itu, N disebut membeli sebidang tanah seluas sekitar dua hektare dengan nilai Rp140 juta.
Baca Juga: Pemilik Warung di Pangkalan Bun Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ngaku 'Berkawan' dengan Polisi
Menurutnya, pembayaran atas tanah tersebut telah dilakukan secara lunas oleh kliennya. Proses transaksi juga dituangkan dalam perjanjian jual beli tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
Dalam dokumen tersebut, kata Jeffriko, turut tercantum tanda tangan M dan C sebagai pihak yang mengetahui atau menyaksikan kesepakatan jual beli tanah tersebut.
“Semua proses transaksi sudah dilakukan sesuai kesepakatan. Ada perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak, termasuk saksi yang mengetahui transaksi tersebut,” jelasnya.
Namun dalam perkembangannya, masalah muncul ketika C diduga kembali menjual objek tanah yang sama kepada pihak lain.
Tidak hanya itu, C dan M juga disebut menyatakan tidak mengakui tanda tangan yang tercantum dalam dokumen perjanjian jual beli tersebut. Keduanya bahkan mengaku tidak mengetahui adanya transaksi antara R dan N.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi klien mereka sehingga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Intelijen Polri Dikerahkan, Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Lebaran
Jeffriko mengatakan, praktik serupa kerap terjadi dalam transaksi jual beli tanah di masyarakat. Namun tidak sedikit korban yang memilih tidak menempuh jalur hukum.
“Kasus seperti ini sebenarnya cukup sering terjadi di masyarakat, tetapi banyak korban yang tidak berani melapor. Karena itu klien kami memilih mengambil langkah hukum agar persoalan ini bisa diusut secara terang,” katanya.
Ia menambahkan, laporan ke Polda Kalimantan Tengah merupakan langkah hukum agar perkara tersebut dapat diproses secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Melalui laporan yang telah disampaikan, pihaknya berharap penyidik dapat menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami berharap Polda Kalteng dapat mengusut perkara ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Tujuannya agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik persekongkolan dalam jual beli tanah,” ujarnya. (daq)
Editor : Slamet Harmoko