Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jasmon Alias Awo, Membela Diri dari Ancaman Penjara Seumur Hidup

Rado. • Jumat, 6 Maret 2026 | 22:20 WIB

Pelaku pembunuhan seorang mahasiswi, di Desa Merah Tualan Hulu saat diamankan polisi, Oktober 2025 lalu.
Pelaku pembunuhan seorang mahasiswi, di Desa Merah Tualan Hulu saat diamankan polisi, Oktober 2025 lalu.

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Jasmon alias Awo, terdakwa perkara pembunuhan, menyampaikan pembelaan (pledoi) dirinya, setelah dituntut jaksa dengan vonis penjara seumur hidup.

Melalu pengacaranya Parlin Silitonga, pledoi itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (5/3). Pembelaan itu meminta majelis hakim mengesampingkan unsur  pembunuhan berencana dalam perkara nomor 601/Pid.B/2025/PN Spt itu.

Parlin menilai, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dalam fakta persidangan yang sudah berjalan.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” ujarnya, dalam persidangan.

Parlin menegaskan, peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian.

Dalam pledoi tersebut, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan tali tersebut tidak digunakan dalam peristiwa pembunuhan.

Sebaliknya, tindakan itu disebut terjadi menggunakan papan kayu yang ditemukan di lokasi serta tali putih yang dicari di sekitar lapangan voli setelah kejadian berlangsung.

“Hal ini menunjukkan tidak adanya skenario pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa,” ungkap Parlin.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan pembunuhan berencana dan mempertimbangkan kualifikasi hukum yang lebih tepat, yakni pembunuhan biasa.

Parlin juga menilai, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak mendukung adanya unsur perencanaan. Saksi dari keluarga korban, yakni Dedi, Ayu, dan Delis, disebut hanya mengetahui kondisi setelah penemuan jenazah dan tidak menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan.

Sementara saksi dari pihak kepolisian lanjutnya, dinilai hanya menjelaskan proses penanganan perkara sebagai saksi verbal lisan, bukan saksi fakta yang mengetahui adanya niat atau rencana terdakwa sebelum kejadian.

Dalam pembelaannya, Parlin juga menyinggung asas hukum in dubio pro reo; yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian maka keraguan tersebut harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim Fransiskus Leonardo, menuntut terdakwa Jasmon alias Awo, anak dari Cirak, dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam sidang Rabu (26/2/2026), jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperbarui Pasal 340 KUHP lama.

Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2025 di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kotim. Terdakwa bertemu dengan korban Rina Trisna Sumber alias Rina, yang merupakan mantan kekasihnya, untuk membicarakan kehamilan korban.

Saat terdakwa meminta korban menggugurkan kandungan dan ditolak, emosi terdakwa memuncak. Ia kemudian memukul korban menggunakan papan kayu, mencekiknya, dan menjerat leher korban dengan tali hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, terdakwa mengambil ponsel korban dan membuangnya ke Sungai Mentaya saat menyeberang menggunakan ponton menuju Kecamatan Antang Kalang. Ia kemudian ditangkap polisi dua hari setelah kejadian.

Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas karena cekikan dengan tanda jeratan pada leher. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#membela diri #penjara seumur hidup #pembelaan #pembunuhan berencana #sampit #tualan hulu #perkara pembunuhan #pledoi