Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Merasa Dijebak dengan Denda Mencekik, IRT di Kotawaringin Lama Laporkan Bandar Arisan

Koko Sulistyo • Jumat, 6 Maret 2026 | 21:23 WIB

Proses mediasi di Mapolres Kobar antara R dan N berakhir buntu di Mapolres Kobar belum lama ini. (tyo/radar sampit)
Proses mediasi di Mapolres Kobar antara R dan N berakhir buntu di Mapolres Kobar belum lama ini. (tyo/radar sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan bergulir di Polres Kotawaringin Barat.

Ibu rumah tangga R warga Jalan Pangkalan Muntai, RT 007, RW 001, Kelurahan Kotawaringin Hulu, melaporkan bandar arisan berinisial N ke SPKT Polres setempat pada 14 Januari 2026 lalu.

Ibu Rumah Tangga ini nekat melaporkan N yang juga dikenal sebagai rentenir di Kecamatan Kotawaringin Lama ke kepolisian, lantaran mengaku sudah tidak tahan dengan tekanan N dan orang-orangnya.

Peristiwa hukum tersebut bermula ketika R mengikuti arisan bulanan yang diadakan oleh N pada Januari tahun 2023. R mengikuti arisan dengan setoran sebesar Rp300 ribu. Saat itu R ikut 10 nama, dengan begitu kewajiban yang harus dibayarkan R setiap bulannya sebesar Rp3 juta.

Skema pembayaran awalnya berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, hingga pada bulan April tahun 2024 R mengalami kendala ekonomi, dan meninggal angsuran arisan selama 5 bulan.

Tertunggak selama 5 bulan, pada Agustus 2024 R diminta oleh N melunasi pokok arisan beserta denda sebesar Rp40 juta.

Meski diterpa kesulitan ekonomi R tetap berupaya membayar kewajibannya secara bertahap hingga beberapa bulan berikutnya dengan nilai pembayaran mencapai puluhan juta rupiah.

Meski telah membayar bertahap, namun denda yang diberlakukan sepihak oleh N terus berjalan sehingga kewajiban yang harus dibayarkan terus membengkak, dan puncaknya pada Pebruari 2025 jumlah tagihan denda telah mencapai Rp73 juta.

Tekanan demi tekanan ditengah himpitan ekonominya, R akhirnya menyerahkan sebidang kebun sebagai jaminannya.

Namun, tanpa sepengetahuan dirinya kebun kelapa sawit tersebut telah beralih kepemilikan melalui penerbitan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama pengelola arisan.

Pengakuan R sejatinya bila ditotal jumlah kewajiban yang telah ia bayarkan telah melampaui pokok yang harus ia bayarkan sebesar Rp120 juta, perhitungannya jumlah uang yang sudah ia setor telah mencapai Rp128 juta.

"Berbagai upaya telah saya upayakan untuk membayar kewajiban saya, sampai perhiasan saya jual untuk membayarnya, tetapi tidak pernah habis dan jumlahnya semakin meningkat, hingga mencapai ratusan juta rupiah, padahal pokok yang sudah saya bayar hingga lunas dan bahkan lebih," ungkap R kepada Radar Sampit.

Kuasa hukum R, Adv. Satrio Hadi Prabowo, S.H, dari SHP LAW Office, menyampaikan klien kami adalah korban praktik rentenir yang berkedok sebagai bandar arisan, dengan skema pinjaman yang mengenakan bunga sebesar Rp100 ribu perhari, dan bunga harian tersebut bersifat sangat memberatkan, tidak wajar, dan melanggar asas kepatutan serta keadilan dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perdata Indonesia.

Bahwa dalam praktiknya, apabila klien kami tidak mampu membayar bunga yang terus berjalan, pihak bandar arisan melakukan tekanan serta upaya penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik klien kami.

Lanjut dia, tindakan penyitaan sepihak tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum.

"Kami menilai praktik ini bukanlah arisan sebagaimana lazimnya, melainkan modus utang-piutang berbunga tinggi (rentenir) yang berpotensi mengandung unsur, perbuatan melawan hukum, pemerasan, penipuan, dan atau tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia menegaskan, setiap bentuk pengambilalihan atau penyitaan aset klien kami tanpa proses hukum yang sah akan kami tempuh melalui jalur hukum pidana maupun perdata.

"Kami meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk, menghentikan segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadap klien kami, dan mengembalikan hak-hak klien kami, menyelesaikan permasalahan ini secara hukum dan berkeadilan. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, maka kami tidak akan ragu untuk melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum,"pungkasnya (tyo)

 

Editor : Slamet Harmoko
#kotawaringin lama #kotawaringin #bandar arisan #pemerasan #arisan