SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan penguasaan dan pemanenan buah kelapa sawit milik Koperasi Produksi Hidup Lestari di Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terus berproses di kepolisian.
Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini Polres Kotim belum menetapkan tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi peristiwa dan status kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
“Belum ada penetapan tersangka. Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Resky kepada Radar Sampit.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut masih terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Polres Kotim.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah pihak koperasi mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kotim.
Koperasi mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp8 miliar akibat aktivitas pemanenan sawit yang diduga berlangsung selama lebih dari empat bulan.
Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari, Arnolus Nomnafa menjelaskan, persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan koperasi seluas sekitar 324 hektare diduga dikuasai oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari organisasi Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim.
Menurut Arnolus, selama masa penguasaan tersebut pihak yang berada di lokasi diduga melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit milik koperasi.
“Mereka menguasai lahan transmigrasi, lahan koperasi, dan lahan masyarakat. Bahkan mereka memanen buah sawit di lahan koperasi itu sampai sekarang,” ujarnya saat menyampaikan keluhan di hadapan anggota DPRD Kotim pada 2 Februari 2026.
Ia menyebut aktivitas pemanenan berlangsung sekitar 122 hari. Dalam satu hari, hasil panen diperkirakan mencapai dua truk TBS, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up maupun perondolan yang tidak tercatat.
“Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari dua truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pick-up dan perondolan yang tidak terhitung,” jelasnya.
Selain kerugian finansial, koperasi juga mengkhawatirkan kondisi kebun yang disebut tidak dirawat secara optimal selama masa penguasaan lahan.
Hal tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan produktivitas tanaman sawit dalam jangka panjang.
Arnolus juga mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai lahan mengklaim memiliki dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada tahun 2014.
Namun menurutnya, dokumen tersebut telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah.
SPT tersebut disebut telah dicabut oleh bupati pada 9 September 2024 dan kembali ditegaskan pencabutannya oleh camat pada 3 Desember 2025.
“Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi,” tegasnya.
Koperasi sendiri telah melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian sejak 7 November 2025.
Dalam proses penanganan perkara, aparat sempat mengamankan satu truk bermuatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.
Sementara itu, Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu menyatakan bahwa organisasinya telah menarik diri dari persoalan tersebut.
Pendampingan yang sebelumnya diberikan kepada pihak bernama Tatang juga telah dicabut.
“Sudah dicabut kuasa pendamping dari Tatang. Kami sudah menarik diri dan tidak ada lagi dari ormas Mandau Telawang yang terlibat,” kata Ricko.
Ia menegaskan, jika masih terdapat aktivitas di lapangan, hal tersebut bukan lagi atas nama organisasi, melainkan tindakan pribadi pihak terkait.
“Karena kami melihat persoalan itu secara utuh, maka kami menarik diri dari masalah. Terkait mereka panen dan lain sebagainya tidak ada lagi perintah ataupun pengamanan dari kami,” tegasnya. (sir)
Editor : Slamet Harmoko