Radarsampit.jawapos.com - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, berdalih tidak memahami konsep konflik kepentingan meski perusahaan keluarganya diketahui mengambil proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang dipimpinnya.
Dalih tersebut disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan intensif usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/3) dini hari.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Fadia mengaku berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Fadia diketahui merupakan anak dari pedangdut senior A. Rafiq dan telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode (2021–2025 dan 2025–2030), serta pernah menjadi Wakil Bupati periode 2011–2016.
Dugaan Monopoli Proyek Lewat Perusahaan Keluarga
Dalam masa jabatannya, Fadia diduga menggunakan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), untuk memonopoli proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), serta melibatkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan).
“Sepanjang tahun 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep.
Fadia mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.
Namun, KPK menegaskan alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum), yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum.
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati. Sehingga sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance,” tegas Asep.
Menurut KPK, Sekda dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan terkait potensi konflik kepentingan, namun praktik tersebut tetap berlangsung. KPK juga mengklaim telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemkab Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Ditahan 20 Hari
Fadia Arafiq kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara dugaan korupsi, sekaligus kembali menyoroti pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
Editor : Slamet Harmoko