PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Pranata Ahli Humas Madya Universitas Palangka Raya (UPR), Despriawan, menegaskan pihak kampus menghormati proses hukum atas penetapan YL sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam dugaan kasus korupsi.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Despriawan di Palangka Raya, Selasa.
Ia menegaskan, UPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Sikap tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola kelembagaan, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Tunggu Pemberitahuan Resmi
Despriawan menjelaskan, pihak kampus baru mengetahui informasi penetapan tersangka melalui pemberitaan media massa.
Hingga kini, UPR masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari Palangka Raya sebagai dasar untuk menentukan langkah administratif sesuai aturan internal dan ketentuan perundang-undangan.
“Setelah menerima pemberitahuan formal, tentu akan kami pelajari secara menyeluruh dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus,” ujarnya.
Perkuat Pengendalian Internal
Dalam upaya memperkuat sistem pengendalian internal, UPR secara rutin menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan di luar ketentuan resmi, khususnya pada masa penerimaan mahasiswa baru.
Selain itu, kampus juga terus melakukan sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan terhadap seluruh unit kerja guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan keuangan.
UPR menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (ant)
Editor : Slamet Harmoko