Beli 1 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi dari Pontianak, Warga Samuda Jalani Sidang
Rado.• Senin, 2 Maret 2026 | 16:38 WIB
Ilustrasi Sidang
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Seorang warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Supriadi bin Suriansah (alm), menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Sampit. Ia didakwa terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Blade di Pontianak, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
“Terdakwa membeli sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram sabu dengan harga Rp600 juta serta 55 butir ekstasi seharga Rp11 juta. Barang tersebut dikirim melalui kurir dan telah dibayar oleh terdakwa melalui transfer,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sebagian Disebut Sudah Terjual
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian besar sabu tersebut telah habis terjual. Sebagian lainnya disebut digunakan terdakwa untuk konsumsi pribadi.
Sementara sisa yang belum sempat diedarkan berupa satu paket sabu seberat sekitar 4,71 gram serta puluhan butir ekstasi berbagai merek.
Kasus ini terungkap setelah tim pemberantasan dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.
Pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menangkap terdakwa di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Saat penangkapan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh terdakwa.
Namun setelah pemeriksaan awal, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut disimpan di rumah orang tuanya di Jalan Mat Said, Desa Samuda Besar.
Barang Bukti Disita
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat sekitar 4,71 gram serta puluhan butir ekstasi berlogo LV, Rolex, dan Cherry.
Selain narkotika, aparat juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2,95 juta, satu timbangan digital, serta dua buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan narkotika.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika. (ang)