Jaksa Beberkan Pelanggaran Proyek Gedung Expo Sampit, Negara Rugi Rp3 Miliar Lebih
Rado.• Senin, 2 Maret 2026 | 16:10 WIB
Pembangunan Gedung Sampit Expo diduga terdapat penyelewengan anggaran.
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah pelanggaran dalam proyek pembangunan Gedung Pengembangan Fasilitas Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit.
Proyek senilai sekitar Rp31,7 miliar pada tahun anggaran 2019–2020 itu kini menyeret terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo, Direktur PT Heral Eranio Jaya, ke persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pekan lalu, tim JPU yang terdiri dari I Wayan Suryawan, Menahin Kriskana, Endah Dwi Hastuti, I Putu Rudina Artana, Dyah Ayu Purwati, Dicky Karunia Ramadhan, Oktafian Prastowo, dan Datman Ketaren, menguraikan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan.
Jaksa menyebut terdakwa melaksanakan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Personel Tak Sesuai Kontrak
Salah satu pelanggaran yang disorot adalah penggunaan tenaga ahli dan personel yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Pergantian personel tersebut disebut tidak pernah diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
Selain itu, pekerjaan konstruksi dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sejak awal.
Ketidaksesuaian ditemukan pada sejumlah bagian bangunan, mulai dari penutup lantai, penutup dinding, plafon, beton ground reservoir, rumah genset, ornamen gedung, hingga penutup atap.
Bangunan Tak Berfungsi Optimal
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya konstruksi dinding miring yang berfungsi sebagai partisi sekaligus atap mengalami kebocoran di seluruh sisi. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kegagalan fungsi bangunan.
Tak hanya itu, proyek juga tidak rampung sesuai jadwal kontrak meski telah diberikan perpanjangan waktu melalui addendum.
Akibat pekerjaan yang tidak sesuai, negara disebut mengalami kelebihan pembayaran pada sejumlah item pekerjaan, masing-masing sebesar Rp152,6 juta, Rp634,8 juta, serta Rp2,48 miliar.
“Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,017 miliar. Dalam perkara ini, terdakwa disebut memperkaya diri sendiri sekitar Rp3,007 miliar serta memberikan keuntungan kepada pihak lain,” ujar tim JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.
Proses persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (ang/sla)