Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sejumlah Pihak Bisa Terseret Kasus Tipikor di Pasca Sarjana UPR. Pemeriksaan Tersangka segera Digelar 

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 1 Maret 2026 | 22:05 WIB

 

PENYIDIKAN: Ilustrasi berkas barang bukti kasus tipikor di UPR
PENYIDIKAN: Ilustrasi berkas barang bukti kasus tipikor di UPR

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap akademisi bergelar profesor salah satu guru besar di Universitas Palangka Raya, bakal menyeret beberapa pihak.

Penetapan tersangka inisial Prof. Dr. Ir. YL, MP pada Jumat (27/2) itu,  diambil setelah penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Terkait  pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Dengan kerugian negara 2,4 Miliar lebih.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan dalam waktu dekat melakukan pemanggilan terhadap, wanita bergelar profesor tersebut. Penyidik menekankan pemanggilan sebagai tersangka guna diperiksa lebih lanjut. Selain itu memastikan agar segera kasus tersebut bisa dirampungkan hingga ke pengadilan.

Seperti diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi, yang memastikan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap YL untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu menjadi tahapan penting untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kita akan lakukan pemanggilan dalam waktu dekat, usai ditetapkan sebagai tersangka. YL selaku Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, ia juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana pada 2019–2020,” terang Yunardi.

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara tim oleh penyidik dari unit pidana khusus (pidsus). Tim tersebut akan mendalami peran tersangka, termasuk alur pengelolaan anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Disinggung soal kemungkinan penahanan, Yunardi belum memberikan kepastian. “Kita lihat nanti, apakah ditahan atau tidak. Semua akan dipertimbangkan,” tegasnya.

Ia menekankan, dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, YL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Pascasarjana. Ia disebut mencampuri kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang semestinya memiliki otoritas dalam pengelolaan anggaran.

Tak hanya itu lanjut Yunardi, tersangka juga diduga memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara.

 Baca Juga: Ternyata Seperti Ini Modus Tersangka Dugaan Korupsi Program Pascasarjana UPR Menjalankan Aksinya

Akibatnya, pertanggungjawaban keuangan disebut tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut diduga diterima dan digunakan tidak sebagaimana mestinya.

“Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Kita akan dalami hal itu. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain. Namun, semua harus melalui serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari alat bukti agar terang tindak pidana yang terjadi,”pungkas Yunardi.

Menangani perkara ini, Kejari Palangka Raya telah memeriksa sekitar 90 saksi. Termasuk saksi ahli dan mantan Rektor UPR. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa surat dan dokumen pendukung lainnya. (daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#kejari palangka raya #Terseret Kasus #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #Universitas Palangka Raya (UPR) #pemeriksaan tersangka