SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini masuk kategori zona merah peredaran narkotika. Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa ancaman narkoba di daerah itu telah berada pada level tinggi dan memerlukan penanganan lintas sektor secara masif dan berkelanjutan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim AKBP Muhammad Fadli mengungkapkan hal itu saat menerima kunjungan reses anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang di Kantor BNNK Kotim, Jumat (27/2).
“Secara umum, kondisi Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini berada pada zona merah kehitaman. Ini menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Fadli.
Menurut dia, keberadaan BNNK Kotim merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
BNNK Kotim tergolong lembaga baru. Proses pembentukannya diawali dengan serah terima surat persetujuan pembentukan pada 26 September 2023 di Kantor BNN RI. Selanjutnya, pada 8 Agustus 2024, Kepala BNN RI melakukan kunjungan untuk meninjau kesiapan sarana dan prasarana.
Pada 25 September 2025, dilakukan penyerahan surat keputusan penugasan pegawai yang terdiri atas 11 aparatur sipil negara (ASN) dan 11 tenaga kontrak. Pemerintah Kabupaten Kotim juga menyerahkan aset operasional pada 1 Oktober 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap operasional lembaga tersebut.
Per Februari 2026, BNNK Kotim memiliki 24 personel, terdiri atas satu kepala BNNK dari unsur Polri, 11 PNS penugasan dari Pemerintah Kabupaten Kotim, 11 tenaga kontrak, serta satu penyidik dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
“Visi kami adalah mewujudkan masyarakat Kotawaringin Timur yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, demi mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif,” tegas Fadli.
Dalam upaya pencegahan, BNNK Kotim aktif melaksanakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perangkat desa, lurah, dan camat, hingga instansi pemerintah, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta pelajar.
Selain itu, BNNK Kotim juga melaksanakan tes urine terhadap kepala desa, lurah, camat, hingga anggota DPRD Kotim. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan DPRD Kotim dan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GADN).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkoba sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite I DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan keprihatinannya atas kondisi Kabupaten Kotawaringin Timur yang masuk kategori zona merah kehitaman peredaran narkotika. Ia menilai situasi tersebut menjadi tantangan serius yang membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
“Tentu kita sangat prihatin terhadap kenyataan ini, di mana Kabupaten Kotawaringin Timur sudah masuk zona merah peredaran narkoba bahkan hampir menuju hitam,” ujar Teras Narang saat melakukan kunjungan reses di Kantor BNNK Kotim, Jumat (27/2).
Meski demikian, ia mengaku bersyukur karena BNNK Kotim telah menunjukkan langkah nyata dalam waktu relatif singkat sejak berdiri. Menurutnya, berbagai upaya yang disiapkan menunjukkan keseriusan dalam menghadapi ancaman narkoba di daerah tersebut.
“Saya bersyukur sekali, dalam waktu yang singkat BNNK sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi tantangan yang luar biasa ini, khususnya untuk mengubah kondisi zona merah kehitaman tersebut,” katanya.
Namun, mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan kepada BNNK semata. Dukungan dari berbagai pihak dinilai sangat diperlukan, mengingat luas wilayah Kotim dan kompleksitas penanganan narkoba yang membutuhkan mobilitas tinggi serta sumber daya memadai.
Ia menyebutkan, BNNK membutuhkan dukungan tambahan, baik dari segi program, personel, maupun sarana pendukung. Hal itu penting agar tugas-tugas mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengawasan, pencegahan, hingga rehabilitasi dapat berjalan optimal.
Menurutnya, tugas BNNK tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mencakup rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang memerlukan dukungan fasilitas dan tenaga profesional.
“BNNK juga harus melakukan rehabilitasi. Ini memerlukan dukungan sarana dan prasarana, bukan hanya sekadar konsep di atas kertas. Harus ada dukungan nyata, baik dari BNN pusat, pemerintah daerah, maupun DPRD,” tegasnya.
Ia mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara BNNK Kotim dan DPRD setempat dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun, di tengah efisiensi anggaran pemerintah, ia mendorong keterlibatan masyarakat dan sektor swasta karena persoalan tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
“Jangan dibiarkan BNNK ini seperti anak tunggal. Ini harus dikeroyok bersama dengan semangat gotong royong. Dalam kondisi keterbatasan anggaran, kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perusahaan dan masyarakat juga harus ikut berperan,” ujarnya.
Ia juga berharap tokoh masyarakat turut ambil bagian dalam membantu upaya pencegahan dan penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba.
Dalam kesempatan itu, Teras Narang menjelaskan bahwa kunjungan reses yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah.
Ia menyebutkan, DPD RI memiliki tiga fungsi utama, yakni terlibat dalam penyusunan dan penyempurnaan undang-undang, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
“Kegiatan reses ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, khususnya terkait keberadaan BNN dan penanganan narkoba. Kami ingin melihat apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu disempurnakan,” jelasnya.
Menurutnya, penyempurnaan yang dimaksud tidak selalu berarti perubahan regulasi, tetapi juga peningkatan implementasi di lapangan, termasuk mengidentifikasi berbagai kekurangan yang perlu segera diperbaiki.
Ia mengingatkan bahwa penanganan narkoba merupakan pekerjaan berkelanjutan dan tidak bisa hanya difokuskan pada daerah yang sudah masuk kategori merah atau hitam.
“Kita jangan hanya berpaku pada daerah yang sudah merah kehitaman. Bahkan di daerah yang masih putih, kita juga menghadapi tantangan dalam pencegahan. Ini adalah rangkaian pekerjaan yang harus dilakukan secara terus-menerus,” katanya.
Teras Narang menegaskan seluruh anggota DPD RI memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk dalam penanganan narkoba.
Ia menjelaskan, DPD RI terdiri atas 152 anggota yang mewakili 38 provinsi di Indonesia dan memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan daerah.
“Kami adalah wakil daerah yang betul-betul memperhatikan kepentingan daerah tanpa melihat latar belakang atau warnanya. Apa yang menjadi kebutuhan daerah, itulah yang kami perjuangkan,” tegasnya.
Ia berharap hasil kunjungan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk memperkuat kebijakan nasional, sekaligus mendorong peningkatan dukungan terhadap BNNK Kotim dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks. (yn/yit)
Editor : Heru Prayitno