SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur (Satpol PP Kotim) meningkatkan pengawasan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, dengan melakukan patroli rutin, termasuk pemantauan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) serta penertiban pedagang makanan dan minuman yang berjualan secara terbuka pada siang hari.
Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak beberapa hari sebelum Ramadan, termasuk ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Beberapa hari sebelum Ramadan, kami sudah memantau ke beberapa tempat hiburan malam. Mereka menyatakan tutup selama Ramadan,” kata Widya Yulianti, Sabtu (28/2).
Selama Ramadan 1447 Hijriah yang dimulai pada 18 Februari 2026, hingga memasuki minggu kedua, Satpol PP Kotim secara rutin melaksanakan patroli pagi dan malam untuk memantau aktivitas gepeng yang kerap memanfaatkan momen Ramadan di tempat keramaian yang kerap meminta-minta di pinggir jalan.
“Untuk pengawasan gepeng dilakukan setiap hari melalui patroli pagi dan patroli malam. Tetapi, belum ada temuan aktivitas gepeng selama Ramadan ini,” ujarnya.
Meski belum ditemukan pelanggaran, pengawasan tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Selain pengawasan gepeng, Satpol PP juga memberikan teguran kepada pedagang rumah makan dan pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari tanpa menggunakan penutup.
“Kami hanya memberikan teguran kepada pedagang makanan yang berjualan siang hari agar menutup dagangannya menggunakan tirai kain, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang berpuasa,” jelasnya.
Patroli dengan sasaran pedagang makanan dan minuman pada Sabtu (27/2) ini, dilakukan di sejumlah titik, antara lain Jalan Pramuka, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Iskandar, dan Jalan Tjilik Riwut di wilayah Sampit.
Pengawasan patroli tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan surat imbauan bersama Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, dan Kantor Kementerian Agama setempat yang diterbitkan pada 13 Februari 2026.
Surat imbauan tersebut mengatur sejumlah ketentuan selama Ramadan, di antaranya, umat Islam diimbau memakmurkan tempat ibadah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjaga sikap dan perilaku selama menjalankan ibadah puasa.
Umat beragama lainnya diminta menghormati masyarakat yang berpuasa demi menjaga kerukunan.
Pemilik warung, rumah makan, dan kedai minuman diminta tidak membuka usaha pada pagi dan siang hari, atau wajib menutup tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat secara umum.
Pemilik tempat hiburan, termasuk karaoke dan diskotek, diminta tidak beroperasi selama Ramadan.
Masyarakat umum diimbau menjaga ketertiban, tidak menyalakan petasan tanpa izin, menghindari balap liar, serta menjaga keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali siskamling.
Kegiatan gerakan atau bagarakan sahur diatur waktunya, yakni paling cepat pukul 01.30 WIB dan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
"Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan sepanjang Ramadan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, serta memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman selama Ramadan," tandasnya. (hgn)
Editor : Slamet Harmoko