Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hilangkan Nyawa Mantan Kekasih, Jasmon Alias Awo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rado. • Jumat, 27 Februari 2026 | 22:00 WIB

Ilustrasi-terdakwa mendekam di sel penjara
Ilustrasi-terdakwa mendekam di sel penjara

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Fransiskus Leonardo,  telah menuntut terdakwa Jasmon alias Awo, anak dari Cirak, dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana.

Dalam sidang yang digelar Rabu (26/2/2026), jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperbarui Pasal 340 KUHP lama.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa di persidangan itu.

Diungkapkan, kasus ini bermula dari peristiwa Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Desa Merah, samping lapangan voli RT 002/RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. Korban, Rina Trisna Sumber alias Rina  merupakan mantan kekasih terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, pelaku awalnya mengajak korban bertemu untuk membicarakan kehamilan korban. Terdakwa meminta korban menggugurkan kandungannya, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa,  hingga ia memukul korban menggunakan potongan papan kayu, kemudian mencekiknya. Untuk memastikan korban meninggal dunia, terdakwa menjerat leher korban dengan tali.

Setelah kejadian, terdakwa mengambil ponsel milik korban dan membuangnya ke Sungai Mentaya saat menyeberang menggunakan ponton menuju Kecamatan Antang Kalang. Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dua hari kemudian.

Hasil visum, menyatakan korban meninggal akibat mati lemas karena cekikan, dengan ditemukan tanda jeratan tali pada lehernya. Korban juga diketahui dalam kondisi hamil saat peristiwa sadis itu.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Parlin Silitonga, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan tanggal 5 Maret 2026 nanti.

“Kami yakin hakim akan menggunakan hati nurani untuk memutuskan bahwa ini bukan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Menurutnya, tidak terdapat unsur perencanaan sebagaimana didakwakan jaksa. Ia juga menilai tempat kejadian perkara (TKP) telah cacat, karena jenazah disebut telah dipindahkan sebelum petugas datang, sehingga memunculkan keraguan terkait lokasi pasti kematian korban.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#jaksa penuntut umum #penjara seumur hidup #Pengadilan Negeri Sampit #mantan kekasih #pembunuhan berencana #sampit #Hilangkan Nyawa