SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara online guna mempermudah pekerja melaporkan pelanggaran pembayaran THR tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan, Gatut Setyo Utomo, mengatakan pihaknya setiap tahun melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dengan menerbitkan surat edaran serta membentuk posko pengaduan.
“Tahun ini kami tetap membuka posko pengaduan THR. Namun, untuk mempermudah pekerja, pengaduan juga bisa dilakukan secara online, termasuk melalui media sosial. Jadi tidak harus datang langsung ke dinas,” ujar Gatut, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Disnakertrans dan dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi yang berkantor di wilayah Kotim.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gatut, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kalau ada perusahaan yang membayar lebih cepat tentu lebih baik. Tetapi secara normatif, batas akhirnya tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan juga wajib melaporkan pelaksanaan pembayaran THR secara tertulis kepada dinas sebagai bahan evaluasi dan laporan ke kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja.
Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional, yang menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan.
Meski demikian, Disnakertrans juga membuka ruang mediasi antara pekerja dan perusahaan. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan tetap bersedia membayar THR setelah dilakukan mediasi, meskipun waktunya sedikit melewati batas ketentuan dan disepakati kedua belah pihak.
“Kami berharap pekerja yang belum menerima THR segera melapor, baik secara langsung maupun online. Dengan adanya kanal digital ini, kami ingin memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan pengawasan berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko