Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nasib PPPK Paruh Waktu di Kotim Tergantung Pemerintah Pusat.Tahun 2026 Ratusan ASN Kotim Bakal Pensiun

Yuni Pratiwi Iskandar • Kamis, 26 Februari 2026 | 21:25 WIB

ASN Pemkab Kotim saat melaksakanan apel rutin
ASN Pemkab Kotim saat melaksakanan apel rutin

radarsampitjawapos.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait rencana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dinilai memiliki implikasi besar, terutama terhadap kemampuan anggaran daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan, Pemkab Kotim pada prinsipnya berharap PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, realisasinya tetap harus meyesuaikan ketentuan pusat serta kondisi keuangan daerah.

“Harapan nnya status PPPK paruh waktu ini hanya menjadi tahapan awal menuju PPPK penuh waktu. Tetapi tentu harus melihat aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan kemampuan anggaran daerah,” ujar Kamaruddin.

Sebanyak 1.871 tenaga non-ASN di Kotim telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu sejak 30 Oktober 2025. Mereka menerima surat keputusan pengangkatan dengan masa kontrak selama satu tahun, untuk mendukung kinerja aparatur sipil negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan PPPK paruh waktu mulai diterapkan pada 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga honorer. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, status ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Hal ini memunculkan wacana penyesuaian status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.

Menurut Kamaruddin, perubahan status tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan belanja pegawai. Saat ini, PPPK paruh waktu di Kotim menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan, relatif sama dengan honor yang diterima saat masih brstatus tenaga kontrak daerah.

Apabila beralih menjadi PPPK penuh waktu, penghasilan mereka akan mengikuti ketentuan ASN, yang mencakup gaji pokok serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dengan demikian, beban anggaran daerah dipastikan meningkat.

“Jika statusnya menjadi PPPK penuh waktu, maka penghasilannya akan menyesuaikan standar ASN. Termasuk gaji pokok dan tambahan penghasilan. Ini tentu perlu perhitungan matang agar sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Selain itu lanjut Kamaruddin, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim masih cukup tinggi. Sepanjang 2026, diperkirakan lebih dari 220 pegawai akan memasuki masa pensiun, termasuk pejabat eselon II. Kondisi inj menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga ketersediaan sumber daya aparatur.

Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan kebijakan, sehingga langkah penataan kepegawaian dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa membebani kondisi fiskal daerah. (yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#PPPK Paruh Waktu #masa pensiun #BKPSDM #Kotawaringin Timur (Kotim) #sampit #PPPK Penuh Waktu #kebijakan #pemkab kotim