SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggugat PT. Heral Eranio Jaya (HEJ) terkait mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Sampit.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan kepastian status aset sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih dan menyelesaikan pembangunan pasar yang terbengkalai hampir 10 tahun itu.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Johny Tangkere menegaskan, gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan dan kini tengah berproses.
“Kami sudah menggugat. Ini untuk menentukan apakah nanti ada ganti rugi atau seperti apa putusan Pengadilan. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini sudah ada kepastian,” ujarnya (19/2/2026)
Menurut Johny, langkah menggugat HEJ menjadi pilihan karena proyek kerja sama yang dimulai bertahun-tahun lalu tidak kunjung tuntas. Bahkan, proses pengambilalihan sejak akhir 2020 juga sempat terhambat karena pihak yang bertanggung jawab dari perusahaan tersebut sempat berstatus buronan sebelum akhirnya diringkus pada 2025.
Pemkab menilai penyelesaian melalui jalur hukum penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama menyangkut legalitas bangunan dan potensi kerugian daerah.
“Tanpa putusan yang jelas, kami tidak bisa langsung melakukan renovasi. Harus ada kepastian hukum dulu,” tegasnya.
Selain gugatan, pemerintah daerah juga membuka ruang mediasi. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, putusan pengadilan akan menjadi dasar final dalam menentukan nasib Pasar Mangkikit.
Apabila status pasar resmi beralih ke Pemkab, rencananya pengelolaan tidak lagi berada langsung di bawah dinas, melainkan diserahkan kepada perusahaan daerah agar lebih profesional dan fleksibel dalam pengelolaan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi besar pembenahan manajemen pasar daerah agar aset yang selama ini terbengkalai bisa kembali produktif dan memberi kontribusi ekonomi bagi masyarakat Kotim.
Pembangunan Pasar Mangkikit bermula dari skema kerja sama antara Pemkab Kotim dengan PT HEJ sebagai pihak ketiga pengembang. Proyek tersebut digadang-gadang menjadi salah satu pusat niaga tradisional di Sampit.Namun dalam perjalanannya, pembangunan tidak berjalan sesuai rencana. Progres fisik terhenti dan proyek akhirnya mangkrak. Bangunan yang sempat berdiri tidak dapat difungsikan secara optimal dan terbengkalai selama kurang lebih 10 tahun.
Melihat kondisi tersebut, pada akhir 2020 Pemkab Kotim memutuskan untuk mengambil langkah pengambilalihan penyelesaian pembangunan. Akan tetapi, proses itu tidak berjalan mulus. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor