Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hapakat Permai Bantah Tudingan Bayar Rp 200 Juta

Rado. • Kamis, 19 Februari 2026 | 07:02 WIB

 

Ilustrasi petani sawit koperasi plasma (AI)
Ilustrasi petani sawit koperasi plasma (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Koperasi Produsen Hapakat Permai menegaskan bahwa kerja sama operasional (KSO) di bekas lahan PT Menteng Jaya Sawit Persada berjalan secara sah, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.

Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut bahwa setiap koperasi wajib membayar Rp 200 juta untuk memperoleh KSO.

Ketua Hapakat Permai, Iswanur, menegaskan tudingan itu tidak benar. “Saya bisa katakan itu hanya tuduhan. Tidak ada pembayaran semacam itu. Semua tahapan KSO dilakukan sesuai aturan dan mekanisme kerja sama yang sah,” ujarnya.

Proses KSO yang dijalani Hapakat Permai melalui beberapa tahap. Dimulai dari konsolidasi internal koperasi, pendataan anggota, pemetaan lahan, hingga memastikan dokumen legalitas koperasi lengkap dan aktif.

“Kami rapat berkali-kali dengan anggota, memastikan semua sepakat dan memahami skema KSO yang akan dijalankan,” jelas Iswanur.

Setelah internal koperasi siap, proposal resmi diajukan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk ditelaah. Proses verifikasi administrasi mencakup legalitas koperasi, keabsahan lahan, status hak guna, dan memastikan areal tidak dalam sengketa atau kawasan bermasalah.

“Kami, kalau tidak keliru, ada lima kali menyampaikan proposal,” lanjutnya.

Proposal awal dikirim ke bidang bisnis melalui tim pokja Agrinas. Koperasi kemudian difasilitasi Ketua DPRD untuk menghadap komisaris utama dan menyerahkan proposal langsung bersama beberapa pengurus koperasi dan kelompok tani.

Selang seminggu, mereka dipanggil kembali ke Jakarta untuk pemaparan di tim pokja Agrinas, yang menanyakan kesiapan pelaksanaan di lapangan secara rinci.

Tahap krusial berikutnya adalah pengecekan faktual di lapangan. Tim Agrinas meninjau kondisi lahan, kesiapan operasional, alat berat, dan armada truk sebagai bukti bahwa kegiatan operasional benar-benar siap dijalankan sebelum penandatanganan KSO. 

Setelah semua tahapan selesai, pada 29 Desember 2025, Hapakat Permai menerima surat tugas pengelolaan kebun meliputi pengamanan, perawatan, pemanenan, dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS). KSO resmi ditandatangani pada 14 Januari 2026 di kantor Agrinas Palma Nusantara di Jakarta.

Iswanur menambahkan, rekomendasi DPRD hanya bersifat pengantar untuk mempermudah komunikasi. “Keputusan tetap berada di tangan koperasi dan perusahaan sesuai mekanisme hukum dan administrasi. Proses panjang inilah yang membuat kerja sama ini kuat, baik administrasi maupun operasional. Koperasi tetap mengedepankan transparansi agar manfaat KSO dirasakan bersama,” ujarnya.

Perlu diketahui, pencabutan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara (APN) memicu aksi demonstrasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/2). Puluhan orang mempertanyakan keputusan Ketua DPRD Kotim Rimbun terkait pencabutan tiga rekomendasi kemitraan (KSO) tersebut.  

Dalam orasi yang disampaikan salah satu peserta aksi, Rimbun dituding menerima gratifikasi dari koperasi penerima kerja sama operasional (KSO). Rekaman video orasi itu beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat.

“Disebutkan satu koperasi memberi Rp200 juta dan dikalikan 24 koperasi. Itu bukan lagi dugaan, tetapi tudingan langsung yang disampaikan di ruang publik. Saya merasa dirugikan secara pribadi,” ujar Rimbun.

Sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani berupaya memfasilitasi komunikasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), yang mendapat penugasan negara dalam pengelolaan aset pascakebijakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan lahan kelapa sawit.

Ia juga mengakui pernah mencabut rekomendasi terhadap dua koperasi dan satu kelompok tani karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Keputusan tersebut telah disampaikan secara terbuka. “Kalau ada yang saya tarik rekomendasinya, itu ada dasar hukumnya. Tapi tudingan menerima uang itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” tegas Rimbun. (ang/yit)

 

 

 

 

 

Editor : Heru Prayitno
#kso #Agrinas #koperasi