Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sejumlah Desa di Lamandau Telah Lepas dari Kawasan Hutan. Namun Pembangunan Jalan dan Akses Listrik masih Terhambat

Ria Mekar Anggreany • Senin, 16 Februari 2026 | 05:00 WIB
Kawasan wisata alam di Sei Setongah di wilayah Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Kawasan wisata alam di Sei Setongah di wilayah Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Sejumlah  wilayah desa di Kabupaten Lamandau  yang semula masuk kawasan hutan saat ini sudah resmi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Perubahan status ini berlaku sejak 2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menhut) Nomor 455 tanggal 17 April 2024.

____________________________________

SK tersebut mengatur pelepasan sebagian kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di wilayah Lamandau.

Beberapa kawasan yang menjadi objek pelepasan antara lain Kawasan Hutan Lindung Sungai Manjul - Sungai Salau, Kawasan Hutan Lindung Sungai Seruyan Tengah, Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Lamandau, hingga Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Lamandau.

 Pelepasan kawasan hutan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat dari berbagai desa dan kelurahan di sejumlah kecamatan di Lamandau. Di antaranya Desa Jemuat dan Desa Kina di Kecamatan Batang Kawa, Desa Bayat, Desa Bintang Mengalih, Desa Nanga Belantikan, Desa Petarikan, dan Desa Tangga Batu di Kecamatan Belantikan Raya; serta Kelurahan Nanga Bulik beserta desa-desa sekitarnya di Kecamatan Bulik.

 Selain itu, juga mencakup Desa Bukit Jaya, Desa Nanga Kemujan, Desa Nanga Palikodan, dan Desa Pedongatan di Kecamatan Bulik Timur, Desa Hulu Jojabo, Desa Kubung, dan Desa Sekombulan di Kecamatan Delang, Kelurahan Tapin Bini, Desa Penopa, Desa Samu Jaya, dan Desa Suja di Kecamatan Lamandau, serta Desa Bukit Harum, Desa Lubuk Hiju, Desa Melata, Desa Nanuah, Desa Sumber Jaya di Kecamatan Menthobi Raya.

 Tak ketinggalan, Desa Batu Hambawang dan Desa Jangkar Prima di Kecamatan Sematu Jaya juga termasuk dalam daftar wilayah yang dilepaskan dari kawasan hutan. Total luas lahan yang menjadi objek reforma agraria melalui perubahan batas kawasan hutan ini mencapai 8.528,58 hektare.

 Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui bupati beserta tim telah melakukan berbagai upaya. Termasuk melakukan audiensi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat akibat status lahan yang berada dalam kawasan hutan.

 Kendala utama yang dihadapi desa-desa di dalam kawasan hutan, antara lain tidak dapat memperoleh sertifikat hukum lahan, pembangunan fisik menjadi terbatas karena dilarang melakukan aktivitas pembangunan di kawasan hutan, serta sulitnya penggunaan dana desa akibat tidak jelasnya status tata ruang.

Selain itu, masyarakat juga menghadapi konflik tata ruang dan perizinan, akses ekonomi yang terbatas karena aktivitas ekonomi di dalam kawasan hutan dinilai ilegal. Serta lemahnya pengakuan terhadap hak-hak desa adat yang telah lama mengelola wilayah tersebut.

 "Hasil audiensi kami dengan Direktorat Konservasi KLHK ternyata sudah ada surat keputusan pelepasan kawasan, sehingga seluruh desa saat ini sudah berada di luar kawasan hutan," ujar Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra.

 Namun demikian ungkapnya, pembangunan infrastruktur menuju beberapa desa masih menghadapi kendala. Terutama pembangunan jalan antardesa dan jaringan listrik yang harus melintas kawasan hutan yang masih berstatus lindung atau produksi.

 Tantangan khusus dihadapi oleh Desa Kina dan Desa Jemuat di Kecamatan Batang Kawa, di mana pembangunan jaringan  SUTM 20 kV harus melintasi kawasan hutan lindung.

" Tahun lalu kita sudah bersurat melalui gubernur ,  kita mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan lindung, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 366 tentang penggunaan kawasan hutan, untuk kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, " beber Rizky.

Ia berharap,  permohonan Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan guna Pembangunan Jaringan SUTM 20 kV di Desa Kina dan Desa Jamuat Kecamatan Batang Kawa itu dapat dikabulkan, untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di dua desa tersebut. (*/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra #hutan produksi #kawasan hutan lindung #Kecamatan Delang #kawasan hutan #nanga bulik #Kabupaten Lamandau #Menthobi Raya #akses listrik #pembangunan jalan