Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nasib 1.871 PPPK Paruh Waktu di Kotim Menggantung! Gaji Bisa Naik Setara PNS, tapi APBD Siap Tanggung?

Slamet Harmoko • Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:25 WIB
SELEKSI PPPK: Ratusan peserta seleksi PPPK Kotim (Heny/Radar Sampit)
SELEKSI PPPK: Ratusan peserta seleksi PPPK Kotim (Heny/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Nasib 1.871 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini berada di persimpangan.

Harapan untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar, tetapi keputusan final masih menunggu arahan pemerintah pusat dan yang paling krusial, kesiapan anggaran daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum bisa melangkah lebih jauh sebelum ada petunjuk resmi.

“Kita masih menunggu. Harapannya itu (PPPK Paruh Waktu) hanya transit untuk bisa menuju ke PPPK Penuh Waktu, tetapi tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya di Sampit, Jumat.

Status Transit atau Sekadar Janji?

Sebanyak 1.871 tenaga kontrak (non-ASN) resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada 30 Oktober 2025 lalu.

Mereka menerima SK dengan masa kontrak satu tahun, sebagai bagian dari penataan tenaga honorer menyusul terbitnya KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, dinamika terbaru muncul setelah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengakui dua jenis ASN: PNS dan PPPK. Artinya, skema “paruh waktu” berpotensi tak lagi memiliki payung hukum jangka panjang.

Di sinilah muncul pertanyaan besar: apakah status paruh waktu benar-benar hanya “transit”, atau akan berakhir tanpa kejelasan?

Gaji Bisa Setara PNS, Belanja Pegawai Melonjak

Saat ini, PPPK Paruh Waktu di Kotim menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan—setara saat masih berstatus tenaga kontrak daerah.

Namun jika dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu, skema penggajian akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Artinya, mereka berhak atas gaji pokok ASN dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Gajinya kurang lebih sama dengan PNS. Ada gaji pokok dan juga TPP, sehingga jauh tambahnya kalau statusnya naik jadi PPPK penuh,” jelas Kamaruddin.

Kenaikan ini tentu berdampak signifikan pada struktur belanja pegawai dalam APBD Kotim. Dengan jumlah mencapai 1.871 orang, lonjakan anggaran dipastikan tidak kecil.

“Oleh karena itu perlu dihitung kemampuan anggaran untuk seberapa besar bisa dialihkan ketika menjadi PPPK Penuh,” tegasnya.

Di Tengah Ancaman Pensiun Massal

Di sisi lain, Pemkab Kotim justru masih membutuhkan tambahan pegawai. Sepanjang 2026, lebih dari 220 ASN akan memasuki masa pensiun.

Salah satunya pejabat eselon II, Johny Tangkere, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, dan akan pensiun per 1 Maret 2026.

Situasi ini membuat dilema semakin nyata. Di satu sisi, kebutuhan pegawai meningkat. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah menjadi batas tegas.

Kini, ribuan PPPK Paruh Waktu di Kotim hanya bisa menunggu apakah mereka benar-benar akan “naik kelas” menjadi ASN penuh dengan hak setara PNS, atau tetap berada dalam ketidakpastian status. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#PPPK Paruh Waktu #anggaran daerah #sampit #kotim #kalteng