SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) III, Eddy Mashamy, menanggapi serius laporan warga terkait belum cairnya honor RT, RW, kader posyandu, kader posbindu, hingga unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, sejak Juli 2025.
Eddy menilai keterlambatan pembayaran gaji, insentif, dan honor tersebut merupakan persoalan krusial karena menyangkut hak dasar para pelayan desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
“Honor RT, RW, kader, hingga BPD adalah hak yang menunjang operasional pelayanan desa. Jika tertahan terlalu lama, tentu akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Eddy, Kamis (5/2/2026).
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Eddy menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim untuk memastikan penyebab keterlambatan pencairan honor tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi dari DPMD terkait status pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Bantian. Umumnya, honor perangkat dan kader bersumber dari ADD,” jelasnya.
Menurut Eddy, keterlambatan pencairan tidak selalu terjadi di tingkat kabupaten. Dalam banyak kasus, kendala justru muncul akibat kelengkapan administrasi di internal desa.
“Perlu dilihat apakah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap sebelumnya sudah tuntas, serta apakah pengajuan pencairan untuk bulan berjalan sudah disampaikan oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila keterlambatan ini bersifat berulang atau meluas, DPRD melalui komisi yang membidangi pemerintahan dan desa siap melakukan langkah lanjutan.
“Kami bisa memanggil pihak terkait, mulai dari camat hingga kepala desa, untuk memberikan penjelasan. Tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat,” tegas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengingatkan bahwa penundaan honor berpotensi menurunkan motivasi pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dasar. Kader posyandu dan posbindu, kata dia, merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kalau hak mereka tertunda, pelayanan kesehatan dasar bisa ikut terganggu. Begitu juga RT dan RW yang menjadi penyambung lidah pemerintah ke warga dan bekerja hampir tanpa mengenal waktu,” katanya.
Dari sisi kepastian hukum, Eddy menekankan bahwa honor tersebut telah dianggarkan dalam APBDes, sehingga penundaan tanpa alasan yang jelas merupakan persoalan manajerial yang serius.
“Mungkin bagi sebagian orang keterlambatan setengah bulan terlihat singkat, tetapi bagi pelayan masyarakat di desa, dana itu sangat berarti untuk operasional harian,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perangkat dan unsur kemasyarakatan di Desa Bantian mengeluhkan belum cairnya honor RT, RW, kader posyandu, posbindu, LPMD, hingga BPD sejak Juli 2025. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Desa Bantian terkait penyebab keterlambatan tersebut. (oes)
Editor : Slamet Harmoko