Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Digerebek saat Transaksi di Jalan Kolam, Satu Ons Lebih Sabu Gagal Edar di Kobar

Koko Sulistyo • Rabu, 4 Februari 2026 | 11:37 WIB
PENGEDAR: Aparat Kepolisian saat penggerebekan pengedar sabu di jalur Pangkalan Bun - Kolam. (tyo/radar sampit)
PENGEDAR: Aparat Kepolisian saat penggerebekan pengedar sabu di jalur Pangkalan Bun - Kolam. (tyo/radar sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Satresnarkoba Polres Kobar gagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Transaksi sabu gagal total ketika mereka digerebek aparat di kilometer 7 Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penggerebekan yang diwarnai letusan senjata api tersebut membuat nyali dua orang pelaku yang rencananya akan bertransaksi sabu menjadi ciut, dan tidak berkutik ketika diminta menunjukkan barang bukti narkotika.

Informasi yang dihimpun, semula warga tidak merasa curiga ketika ada satu unit mobil dari arah Kecamatan Kotawaringin Lama parkir di tepi jalan.

Tidak berapa lama muncul pengendara roda dua jenis Honda Beat menuju salah satu warung yang ada di tepi jalan tidak jauh dari mobil yang parkir.

Warga semula tidak menaruh curiga, pengendara Honda Beat yang berperawakan pendek dan gemuk singgah dan mengeluarkan handphone.

"Ada setengah jam baik pengendara motor main handphone, sepertinya sedang berkomunikasi dengan seseorang," kata warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Setelah itu, tidak berapa lama muncul anggota polisi yang menggerebek pria dalam mobil tersebut, sementara yang pengendara beat ini sempat membuang handphonenya, tetapi berhasil ditemukan anggota.

"Sepertinya barang bukti dapat semua, ada di dalam tas kalau tidak salah lihat," bebernya.

Kasatresnarkoba Polres Kobar, AKP M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, mereka berhasil mengamankan tiga orang di dua TKP yang berbeda, dua orang di Jalan Ahmad Shaleh dan satu orang di sebuah rumah jalan Natai Buntar, Pasir Panjang.

"Tersangka masing - masing Joni Setiawan (42), Beni Siswanto (47), dan Gusti Ariandi Fauzi (38), mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda," terangnya.

Dari tangan ke tiga tersangka berhasil diamankan 13 paket plastik klip di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,2 gram, 8 butir di duga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 3,99.

"Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkasnya (tyo)

Editor : Slamet Harmoko
#transaksi sabu #pengedar sabu #polres kobar #kotawaringin lama #gagal edar #kolam #Pangkalan Bun #penggerebekan #jalan kolam lumpur #penangkapan