Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Oknum ASN Diduga Aniaya Mantan Istri, BKPSDM Kotim Tunggu Proses Hukum

Slamet Harmoko • Minggu, 1 Februari 2026 | 22:32 WIB

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan penganiayaan.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menegaskan, tindakan penganiayaan merupakan pelanggaran hukum yang berkaitan langsung dengan perilaku ASN.

“Penganiayaan itu termasuk pelanggaran hukum. Kalau melanggar hukum, tentu ada kaitannya dengan masalah perilaku. Sementara sebagai ASN wajib menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kamaruddin di Sampit, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kabar dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim terhadap mantan istrinya. Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Kamaruddin menegaskan, setiap ASN tidak hanya dituntut profesional dalam kedinasan, tetapi juga wajib menjaga integritas dan perilaku di kehidupan pribadi.

Terkait kasus tersebut, ia mengaku hingga kini BKPSDM Kotim belum menerima laporan resmi. Meski demikian, pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Informasinya yang bersangkutan melapor ke APH, jadi kami menunggu proses hukumnya. Kalau nanti sudah dinyatakan bersalah dan terbukti, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mengenai sanksi, Kamaruddin menjelaskan bahwa hukuman disiplin akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara itu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Semua akan kami lihat berdasarkan hasil proses hukumnya. Dampak dan jenis pelanggarannya menjadi dasar penentuan sanksi, mulai dari yang ringan hingga yang berat,” pungkas Kamaruddin. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#BKPSDM #asn #sampit #penganiayaan #aniaya #kotim #mantan istri