PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek rumah bandar minuman keras di jalan Kasan Rejo, RT 20, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (30/1).
Ratusan botol minuman keras berbagai merk, termasuk minuman keras impor berhasil disita dari pemiliknya. Selain barang bukti minuman keras, Satpol PP juga mengamankan bandar minuman keras.
Kasatpol PP Kobar Syahruni menegaskan dalam operasi penggerebekan Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 284 botol minuman keras terdiri dari 32 merk.
"Kita menjawab keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman keras di Pangkalan Bun, berdasarkan informasi kita gerebek rumah di Jalan Kasan Rejo dan berhasil kita amankan 284 botol minuman keras," bebernya.
Ia menyebut, dari 284 minuman keras terdapat miras import berharga jutaan rupiah seperti Jack Deniel, Chivas, Tequila, Magic Box, Caption Morgain. Selain itu terdapat merk-merk lainnya.
Saat ini bandar Miras berinisial MBY telah diamankan dan saat inis Edang dalam proses pemeriksaan, dan nantinya akan diajukan ke sidang atas pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2006, tentang larangan minuman berakohol.
"Kita bakal ajukan ke persidangan, saat ini MBY sedang dalam pemeriksaan, minuman-minuman keras ini disimpan di dalam rumahnya saat digerebek," pungkasnya (tyo)
Editor : Slamet Harmoko