PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Perkara penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil periode 2020–2025 tersebut kini memasuki tahap pendalaman pembuktian.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, Kejati Kalteng menegaskan peluang penambahan tersangka masih terbuka seiring berjalannya proses penyidikan.
Lebih dari 60 saksi dari unsur swasta maupun instansi pemerintahan di Kalimantan Tengah telah diperiksa.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Hetty Noviani Ngaku 'Dihantui' Korban Sebelum Akhirnya Diamankan Polisi
Perkembangan terbaru, Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.136.137.500 pada Senin (26/1/2026). Sebelumnya, pengembalian sebesar Rp975 juta telah diterima pada 12 Desember 2025.
“Dengan pengembalian terbaru ini, total uang yang telah dikembalikan menjadi Rp2.111.137.500,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, dana pengembalian tersebut dititipkan ke Rekening Penampung Lelang (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.
Baca Juga: Penjaga Gilingan Batu PT Sukma Surya Tembak Mati Warga di Barito Utara
Langkah ini, kata Hendri, merupakan bagian dari komitmen Kejati dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Namun dalam praktik penjualan dan ekspor, perusahaan diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, meski sebagian komoditas yang dijual diduga berasal dari luar wilayah IUP OP.
Komoditas tersebut disebut-sebut merupakan hasil tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Penyalahgunaan RKAB tersebut diduga membuat komoditas yang bukan berasal dari area izin tambang seolah-olah legal untuk dijual dan diekspor.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Selain itu, terdapat potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Penyidik saat ini masih terus menelusuri dan mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkas Hendri. (*)
Editor : Slamet Harmoko