Radarsampit.jawapos.com - Arif Prasetyo (30) Tersangka pembunuhan janda anak dua Hetty Noviani akhirnya diamankan Polres Lamandau.
Kini pemuda yang diketahui pernah berjualan pentol di kawasan Bundaran Rusa, Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau ini harus bersiap untuk menghadapi tuntutan hukum.
Penjara cukup lama menanti dari aksi keji yang berawal dari emosi sesaat ini. Pelaku pun dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelum diamankan aparat kepolisian, tersangka mengaku sempat dihantui korban. Bahkan tersangka juga mengetahui bahwa dirinya sedang dicari aparat kepolisian.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono mengungkapkan bahwa hari Minggu, sekitar pukul 14.00 WIB, Arif Prasetyo mondar mandir di jalan depan Mapolres Lamandau.
Anggota yang curiga karena pria tersebut wajahnya mirip pelaku, akhirnya mendatanginya dan langsung diinterogasi. Ia pun mengaku bernama Arif Prasetyo dan mengakui telah melakukan pembunuhan.
"Pelaku mengaku selama dua hari terakhir dihantui oleh korban. Dia juga tahu sedang dicari polisi setelah penemuan korban itu viral, sehingga dia ingin menyerahkan diri tetapi masih ragu,” ungkap Joko Handono, saat rilis di aula joglo Polres Lamandau, Senin (26/1). (*)
Editor : Slamet Harmoko