Radarsampit.jawapos.com – Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan kerap memicu perdebatan di masyarakat.
Meski secara moral perbuatan tersebut menuai kecaman, secara hukum tindakan itu tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat dengan pasal penipuan.
Konsultan hukum Siko Aryo Widianto menjelaskan, perbuatan tidak membayar penuh tarif prostitusi tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sering muncul pertanyaan di masyarakat, apakah pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan bisa dilaporkan dengan pasal penipuan? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (25/1).
Ia menerangkan, merujuk Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, salah satunya memiliki sebab yang halal.
Sementara itu, hubungan seksual berbayar tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang halal menurut hukum.
“Karena sebab perjanjiannya tidak halal, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan tidak bisa dilindungi oleh hukum,” jelasnya.
Siko menambahkan, meskipun secara faktual terdapat pihak yang merasa dirugikan, hukum pidana tidak dapat diterapkan karena hubungan tersebut masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban yang diakui secara hukum.
“Kalaupun perempuan atau pihak yang merasa dirugikan melapor ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai kesepakatan, laporan tersebut tidak akan diterima dan tidak akan diproses,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penilaian moral dan penilaian hukum merupakan dua hal yang berbeda. Meski perbuatan tersebut dipandang tidak etis oleh masyarakat, penegakan hukum tetap harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko