Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Proses Penyerahan PSU Perumahan di Kotim masih Banyak Dikeluhkan Developer

Heny Pusnita • Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00 WIB

 

Ketua REI Kotim Fajriansyah (kanan) di salah satu lokasi  pembangunan komplek perumahan di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, baru-baru tadi.
Ketua REI Kotim Fajriansyah (kanan) di salah satu lokasi pembangunan komplek perumahan di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, baru-baru tadi.

radarsampit.jawapos.com- Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat, mempersiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketentuan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang (developer) ke pemerintah. Pihak Real Estate Indonesia (REI) setempat, mengungkapkan sejumlah kendala terkait regulasi tersebut.

------------------

Raperda PSU itu bertujuan menertibkan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan bersubsidi dan non-subsidi.  Selain itu memastikan  Pemkab memiliki dasar hukum mengelola dan mengembangkan PSU, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan menyediakan fasilitas publik yang layak.

Dalam regulasi itu, developer  wajib memenuhi persyaratan yang termasuk dalam objek PSU meliputi jalan lingkungan yang layak, drainase sesuai ketentuan, air limbah, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Kotim, Fajriansyah menanggapi rencana pengajuan raperda PSU tersebut.

"Pengajuan PSU itu bisa diserahkan walaupun proyek belum selesai atau lanjut ditahap berikutnya. Karena, PSU itu tanah sisa dengan syarat legalitas berupa akta perusahaan dan bukti proyek yang sudah selesai dan berapa unit yang sudah terjual dilampirkan," ujar Fajriansyah, saat ditemui Radar Sampit, Selasa (20/1).

Kendati demikian lanjutnya, dalam proses pengajuan penyerahan PSU hanya sedikit yang bisa diterima oleh Pemkab Kotim dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga,Bina Konstruksi,Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim.

"Sudah banyak pengembang yang berupaya mengajukan penyerahan PSU ke dinas terkait tapi tidak diakomodir atau tidak diarahkan hingga prosesnya selesai. Pengembang hanya diminta mengajukan permohonan penyerahan PSU melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ujar pria yang juga Direktur PT Silva Aryaga Prima ini.

Fajri mengungkapkan, dari beberapa pengembang yang mengurus permohonan penyerahan PSU melalui sistem OSS, belum ada satu pun yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Kotim.

"Ada yang mengurus lewat sistem OSS lebih dari dua tahun tidak ada tindaklanjutnya. Setiap prosesnya, instansi terkait melempar tanggungjawab ke sana kemari. Kalau saya sendiri siap berkomitmen memenuhi syarat dalam pengajuan PSU. Namun proses permohonan melalui OSS tidak mudah. Kami harapkan instansi terkait hadir membantu memberikan kemudahan dalam alur prosesnya sampai PSU itu bisa diserahkan," bebernya.

Fajri  melanjutkan, dari 20 pelaku usaha pengembang perumahan yang aktif di Kotim, sebagian PSUnya telah diserahkan ke Pemkab Kotim. Disebutkannya antara lain, Perumahan Tidar, Wengga Metropolitan dan Wengga Agung dan PT Citra Mandiri Dwi Pratama dengan nama Perumahan Citra Mandiri Residence yang lokasinya tersebar di wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.  Sedangkan, perumahan lainnya di Kotim masih kesulitan menyerahkan PSU.

"Kami sudah buka kawasan yang tadinya hutan jadi areal permukiman yang ramai, tapi dalam urusan penyerahan PSU proses yang dilalui tidak mudah. Bahkan, ada yang bilang kalau mau cepat, minta bantu salah satu pengembang saja. Ini kan ada apa? Kita sama-sama pengembang perumahan, semestinya semua pelaku usaha pengembang diperlakukan dan dilayani dengan sama, tidak melihat dari unsur kedekatan koneksi dengan pejabat," terangnya.

Fajri yakin, pengembang lain di Kotim punya komitmen melengkapi syarat dan ketentuan dalam pengajuan PSU. Namun, hal itu diharapkan juga didukung dan diakomodir oleh instansi terkait.

"Masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU. Kami harapkan instansi terkait bisa mengakomodir secara kolektif, mempermudah dalam prosesnya dan mengarahkan apa saja syarat yang kurang dan harus dilengkapi, sampai PSU itu sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah ," harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP)  Kotim, Mentana Dhinar Tistama melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ardawati, mengungkapkan,  terdapat 20 pengembang aktif yang mengajukan pembuatan site plan perumahan.

Diungkapkannya, saat pengajuan site plan, pengembang wajib menyediakan PSU yang layak. Itu tidak langsung disetujui pemerintah daerah, karena kami lakukan survey lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila ada ketentuan yang belum terpenuhi tidak dapat disahkan dan diminta untuk melengkapi PSU sesuai standar aturan yang ada," kata Ardawati.

“Dari banyaknya pengembang perumahan, masih banyak yang belum menyerahkan PSU ke Pemkab Kotim. Hal itu dikarenakan, pembangunan perumahan dilakukan bertahap, sehingga PSU masih belum bisa diserahkan dan mengakibatkan kondisi jalan lingkungan perumahan masih banyak rusak, kurang mendapatkan perhatian dari pengembang,” terang Ardawati.

Dijelaskannya lagi, sesuai aturan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, penyerahan PSU dilakukan setelah selesai masa pembangunan. “Saat pengajuan PSU diserahkan, kami akan survey lapangan untuk melihat kesesuaian dan memastikan jalan perumahan layak dilewati.

“Apabila tidak layak, Pemkab Kotim memberi waktu paling lama tiga bulan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan," tegas Ardawati.

Dikatakannya pula,  DSDABMBKPRKP Kotim sudah mengajukan beberapa usulan yang tertuang dalam Raperda terkait penyerahan PSU. Sebenarnya lanjut Ardawati, Pemkab Kotim sudah punya Perbup Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan PSU, namun dalam perbup tidak ada pengenaan sanksi.

“Maka dari itu, dengan adanya peraturan daerah bisa dimuat sanksi. Sehingga, dalam pengurusan berikutnya tidak bisa disetujui, apabila pengembang belum menyerahkan PSU," imbuhnya.

Ardawati juga mengingatkan kembali aturan dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2019 terkait ketentuan lebar badan jalan minimal 5 meter, saluran drainase disesuaikan dengan jumlah bangunan rumah minimal 50 cm, luas kaplingan minimal 120 meter persegi dan penggunaan material agregat minimal kelas B.

"Kami hanya ingin menegaskan kembali terkait ketentuan aturan yang harus dipenuhi developer agar kedepannya bisa menciptakan hunian rumah yang bersih dan tertata rapi, sehingga tidak terlihat kumuh," pungkasnya. (hgn/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#pengembang perumahan #developer #Dikeluhkan #Real Estate Indonesia (REI) #PSU perumahan #Kotawaringin Timur (Kotim) #sampit #rei #Penyerahan PSU