Radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa peningkatan status perkara DJKA dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Sudewo.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Peningkatan status penyidikan tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub. Sudewo tercatat pernah diperiksa penyidik KPK pada 22 September 2025.
Dalam perkara DJKA ini, KPK juga pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari Sudewo. Fakta penyitaan tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Jaksa KPK saat itu turut menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai rupiah serta valuta asing yang disita dari rumahnya. Di persidangan, Sudewo mengklaim uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR RI serta hasil usaha pribadi.
Dengan penetapan tersangka dalam kasus DJKA ini, Sudewo kini tercatat menjerat dua perkara hukum berbeda yang ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam perkara jual beli jabatan tersebut, KPK turut menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko