Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sita Uang Rp2,6 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Slamet Harmoko • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:25 WIB
Bupati Pati, Sudewo tiba di gedung KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pati, Sudewo tiba di gedung KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati pada Senin (19/1).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep menambahkan, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam OTT itu, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dan diamankan dari sejumlah kepala desa yang berada di bawah penguasaan Sudewo.

“Uang miliaran rupiah tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa,” ungkap Asep.

Terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Slamet Harmoko
#sudewo #ott kpk #bupati pati #pati #tersangka #Bupati Pati Kena OTT KPK