Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Sita Uang Rp550 Juta Sebagai Barang Bukti

Slamet Harmoko • Rabu, 21 Januari 2026 | 08:10 WIB
Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya yang diduga sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin (19/1).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari Saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta diamankan dari Saudara Thariq Megah,” ungkap Asep.

KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan lainnya berupa permintaan fee penerbitan perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun, yang menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Atas perbuatannya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Slamet Harmoko
#ott kpk #wali kota madiun #tersangka