Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perubahan KBLI-BPS Ditolak Pengusaha Logistik di Kalteng.Dinilai Bisa Memicu Inflasi di Daerah

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 20 Januari 2026 | 22:05 WIB

 

Para pengurus DPW ALFI/ILFA Provinsi Kalteng (tengah) dan perwakilan anggota, menunjukkan surat penolakan perubahan KBLI yang dikeluarkan BPS, Selasa (20/1).
Para pengurus DPW ALFI/ILFA Provinsi Kalteng (tengah) dan perwakilan anggota, menunjukkan surat penolakan perubahan KBLI yang dikeluarkan BPS, Selasa (20/1).

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pelaku usaha logistik di Kalimantan Tengah (Kalteng) merasa resah dengan terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Kalteng menilai, regulasi tersebut brpotensi mengganggu tatanan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang selama ini menjadi penghubung utama arus barang dari dan ke daerah.

Perubahan KBLI yang memasukkan kegiatan freight forwarding atau JPT ke dalam klasifikasi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) itu, dinilai tidak sekadar persoalan administratif.

Ketua Umum DPW ALFI Kalteng Marayanto D Pohan menyebutkan, kebijakan itu justru membuka ketidakpastian hukum dan berisiko menggerus eksistensi perusahaan JPT yang selama ini beroperasi sesuai regulasi sektoral.

“Regulasi ini tidak hanya keliru secara teknis, tapi berbahaya secara sistemik. JPT bukan sub-kegiatan BUAM dan tidak bisa dipindahkan begitu saja melalui KBLI. Di tingkat global, freight forwarder diakui sebagai entitas tersendiri,” ujar Marayanto, didampingi Sekretaris Umum DPW ALFI Kalteng Budi Hariono.

Menurutnya, pengelompokan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman terhadap struktur industri logistik internasional yang mengacu pada standar FIATA (International Federation of Freight Forwarders Associations).

“Jika dipaksakan, bukan hanya pelaku usaha yang dirugikan, tetapi juga fondasi sistem logistik nasional,” tegasnya.

DPW ALFI Kalteng mencatat, dampak lanjutan dari kebijakan ini bisa menjalar luas. Mulai dari tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, distorsi rantai pasok, hingga peningkatan biaya logistik. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mengganggu stabilitas perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk di daerah-daerah yang sangat tergantung pada pasokan logistik dari Pulau Jawa.

“Yang kami jaga bukan hanya kepentingan asosiasi, tapi keberlangsungan nadi perdagangan dan perekonomian Indonesia,”  imbuh Marayanto.

Pihaknya pun menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog teknis dan harmonisasi kebijakan,  agar Indonesia tidak kehilangan identitas logistiknya di mata dunia.

Marayanto mengaku telah mengajukan audiensi dengan BPS, namun hingga kini belum memperoleh respons. Kondisi tersebut mendorong asosiasi menyiapkan langkah lanjutan secara nasional melalui DPP ALFI dan seluruh DPW di Indonesia.

Langkah yang dipertimbangkan antara lain penyampaian keberatan resmi lintas lembaga, pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, opsi konsolidasi aksi nasional juga disiapkan jika aspirasi pelaku usaha terus diabaikan.

Marayanto menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Tapi menurutnya kebijakan itu harus meringankan, bukan justru menjadi beban baru bagi pengusaha. Dirinya menilai selama ini, setiap kebijakan lahir pelakunya jarang dilibatkan secara tepat.

Baca Juga: Inflasi Sampit Desember 2025 Capai 2,66 Persen, Harga Makanan dan Jasa jadi Penyebabnya

“Dalam menentukan kebijakan itu setidaknya melibatkan pelakunya. Selama ini, setiap ada kebijakan para pelaku tidak pernah dilibatkan. Entah mereka sudah melibatkan tapi salah atau tidak tepat orang, tidak mengerti juga kita. Contoh ya, seperti kebijakan daerah, salah melibatkan pelaku," paparnya.

Salah satu anggota ALFI Chirwan menambahkan, persoalan tidak berhenti pada tataran nasional. Ketika pintu-pintu utama logistik seperti Jakarta dan Surabaya saja mengalami hambatan akibat kebijakan yang tumpang tindih, daerah seperti Kalteng akan menerima dampak berlapis.

Apalagi Kalteng ini sebagian besar pasokan sandang dan pangan masih dari Jawa. Sehingga dirinya menilai kebijakan tersebut bisa berdampak hingga ke daerah bahkan bisa mengancam inflasi daerah.

“Gula, beras, dan komoditas penting lainnya sangat bergantung pada kelancaran distribusi. Kalau logistik terganggu, efek paling dekat yang dirasakan masyarakat adalah inflasi,” sebut Chirwan.

Dirinya juga menyoroti persoalan perizinan yang kini menjadi kendala nyata di lapangan. Perubahan KBLI berdampak pada sistem OSS, sehingga sejumlah perusahaan JPT terhambat beroperasi lintas daerah.

“Akibat kebijakan ini, ada JPT di Kalteng yang izin usahanya hanya terbaca lingkup kpta. Artinya mereka tidak bisa melayani pengiriman keluar daerah, padahal fungsi utama kami justru menghubungkan antarwilayah,” ujarnya.

Dirinya menilai potensi ekonomi daerah seperti Kotawaringin Timur sangat besar jika didukung kebijakan yang selaras dengan kebutuhan pelaku usaha.

“Kotim ini bisa besar seperti Banjarmasin kalau pengusaha dan pemerintah daerah berkolaborasi. Tapi kami akui, di Kalteng ini kita agak terlambat bersuara. Teman-teman di Jakarta dan Surabaya sudah menyampaikan penolakan sejak akhir tahun lalu,” papar Chirwan.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan isu sektoral semata, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Menurutnya, ketika roda logistik terganggu, yang terdampak bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen akhir.

Saat ini, jumlah anggota ALFI di Sampit tercatat sebanyak 25 perusahaan, di Pangkalan Bun 23 perusahaan, dan total Se-Kalteng mencapai 48 anggota. (yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#pelaku usaha #jasa pengurusan transportasi #ptun #logistik #Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia #Resah #badan pusat statistik (bps) #Ditolak #KBLI #alfi