Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar, Ketua DPRD Kotim Diperiksa Kejati Kalteng

Rado. • Selasa, 20 Januari 2026 | 17:55 WIB

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026) pagi. (Rado/Radar Sampit)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026) pagi. (Rado/Radar Sampit)

SAMPIT – Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada untuk KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar kini menjadi ujian serius transparansi penganggaran daerah.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Rimbun diperiksa penyidik Kejati Kalteng sebagai saksi terkait proses penganggaran dana hibah Pilkada saat dirinya menjabat Ketua Komisi I DPRD Kotim periode 2019–2024.

Pemeriksaan ini menambah daftar pejabat daerah yang telah dimintai keterangan dalam perkara yang kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan diduga mengarah pada penyimpangan anggaran berskala besar.

“Iya, saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses penganggaran dana hibah Pilkada hingga muncul angka Rp40 miliar untuk KPU Kotim,” ujar Rimbun, Selasa (20/1).

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari di Palangka Raya. Selain Rimbun, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kotim, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah Kotim, Fajrurahman dan Masri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rimbun menjelaskan, dalam mekanisme pembahasan anggaran di DPRD, khususnya di Komisi I, pihak legislatif hanya menerima angka global atau gelondongan yang diajukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim.

Dana hibah Pilkada KPU Kotim tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni sebesar Rp16 miliar pada tahun 2023 dan Rp24 miliar pada tahun 2024.

“Dalam pembahasan di Komisi I, kami tidak menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB berada di OPD pengusul. Kami menerima penjelasan bahwa anggaran tersebut merupakan kebutuhan sesuai paparan pihak eksekutif, sehingga disetujui demi kelancaran dan suksesnya Pilkada,” jelasnya.

Meski demikian, Rimbun menegaskan DPRD Kotim siap membuka seluruh proses penganggaran untuk diuji oleh aparat penegak hukum. Ia mengaku tidak merasa terbebani dengan pemeriksaan tersebut karena seluruh keterangan disampaikan sesuai fakta yang dialami.

“Kami tidak ada masalah. Semua saya sampaikan apa adanya sesuai dengan yang saya ketahui dan alami saat itu,” katanya.

Lebih lanjut, Rimbun secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kejati Kalteng dalam membongkar dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada. Menurutnya, transparansi penegakan hukum sangat penting untuk menjawab kegelisahan publik dan mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendukung penuh penindakan dan penegakan hukum. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#Kejati Kalteng #Korupsi KPU Kotim #sampit #Ketua DPRD Kotim