Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Putusan MK: Perlindungan Hukum dalam UU Pers Hanya untuk Wartawan, Tak Berlaku bagi Kolumnis dan Kontributor Lepas

Slamet Harmoko • Selasa, 20 Januari 2026 | 13:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Laman resmi MK : mkri.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Laman resmi MK : mkri.id)

 

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum yang secara khusus diberikan kepada wartawan dalam UU Pers tidak otomatis berlaku bagi kolumnis dan kontributor lepas, sepanjang mereka tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan profesional sebagaimana diatur undang-undang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (19/1/2026) di Jakarta. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa wartawan yang dimaksud dalam Pasal 8 UU Pers adalah mereka yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat pada kode etik jurnalistik, serta terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum. Kelompok inilah yang memperoleh perlindungan hukum khusus berdasarkan UU Pers.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana dalil pemohon. Meskipun kolumnis dan kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU Pers, bukan berarti mereka tidak memperoleh perlindungan hukum sama sekali dalam menjalankan profesinya,” ujar Saldi Isra.

MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tetap dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan demikian, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh rasa aman tetap dijamin negara.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menegaskan perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan tulisan opini umum. Produk kerja wartawan dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Sementara itu, karya yang dihasilkan oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi wartawan, meskipun dimuat di media massa, tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

“Dengan demikian, karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya opini atau rubrik tertentu, meskipun melalui proses kurasi editor, tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” terang Saldi.

MK juga merujuk pada pemahaman Dewan Pers yang mendefinisikan karya jurnalistik sebagai produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik.

Hal ini menjadi dasar bahwa perlindungan hukum dalam UU Pers memang dirancang spesifik untuk profesi wartawan.

Permohonan pengujian ini diajukan oleh seorang penulis lepas bernama Yayang Nanda Budiman. Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan secara limitatif telah menimbulkan ketidakjelasan status hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas dalam ekosistem pers.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan hak atas kepastian hukum, perlindungan diri, rasa aman, serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar menafsirkan Pasal 8 UU Pers sehingga perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi juga bagi kolumnis dan kontributor lepas.

Pemohon juga meminta perubahan makna Penjelasan Pasal 12 UU Pers agar tanggung jawab perusahaan pers tidak hanya mencakup karya jurnalistik, tetapi juga produk pers lain seperti opini, kolom, surat pembaca, dan iklan.

Namun, Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan bahwa pengaturan yang ada saat ini telah sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan profesi wartawan dalam UU Pers bersifat khusus dan tidak dapat diperluas kepada pihak lain di luar profesi tersebut, kecuali melalui perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#perlindungan wartawan #kontributor lepasan #putusan mk #uu pers #Kolumnis