Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

PN Sampit Soroti Penggunaan Izin Penyitaan oleh Aparat Penegak Hukum. Penanganan Perkara Hukum Meningkat 10 Persen Lebih selama 2025

Rado. • Senin, 19 Januari 2026 | 21:25 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus saat memaparkan kinerja mereka dalam menangani perkara hukum dalam setahun terakhir, Senin (19/1).
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus saat memaparkan kinerja mereka dalam menangani perkara hukum dalam setahun terakhir, Senin (19/1).

radarsampit.jawapos.com- Pengadilan Negeri (PN) Sampit memaparkan capaian kinerjanya dalam menangani perkara di tahun 2025. Momentum ini juga sebagai penegasan fungsi pengawasan yudisial terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan. Ada beberapa hal penting menjadi sorotan.

------------------------

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit Benny Octavianus memaparkan, PN Sampit sepanjang 2025 menangani 1.142 perkara. Meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara.

Beban perkara tersebut terdiri dari 121 sisa perkara tahun 2024 dan 1.021 perkara masuk sepanjang 2025, dengan 133 perkara tersisa di akhir tahun.

Dari total perkara masuk, 675 perkara merupakan perkara pidana dan 346 perkara perdata. Perkara pidana didominasi dari Kabupaten Kotim sebanyak 465 perkara, disusul Kabupaten Seruyan 208 perkara, serta dua perkara dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Sementara perkara perdata terdiri dari 297 perkara dari Kotim dan 49 perkara dari Seruyan.

Kemudian lanjut Benny, sepanjang tahun 2025, PN Sampit berhasil memutus 1.009 perkara. Meningkat 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 909 perkara. Dari jumlah tersebut, 943 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari lima bulan sejak pendaftaran perkara, dengan rasio penyelesaian tepat waktu mencapai 93,46 persen, melampaui target tahunan PN Sampit sebesar 90 persen.

“Capaian tersebut mencerminkan kinerja aparatur peradilan yang efektif, profesional, dan akuntabel di tengah keterbatasan sumber daya manusia,” imbuhnya.

Selain memaparkan capaian tersebut, Benny juga menegaskan ke depan pihaknya akan memperketat dan lebih selektif dalam memberikan izin maupun persetujuan penyitaan dan penggeledahan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil menyusul tidak seimbangnya jumlah izin upaya paksa yang diberikan dengan perkara yang benar-benar masuk dan disidangkan di PN Sampit.

“Kita tidak bisa main-main. Tepo seliro kita sudah sensitif, apalagi dengan KUHP dan KUHAP yang baru. Kita harus tetap on the track,” tegasnya, Senin (19/1) kemarin.

Diuraikannya, sepanjang tahun 2025, PN Sampit telah menerbitkan 1.145 izin atau persetujuan penyitaan. Rinciannya, Polres Kotawaringin Timur menerima 752 izin, Polres Seruyan 280 izin, sementara sisanya berasal dari Polda Kalteng, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 46 izin, kejaksaan 16 izin, serta Kejaksaan Tinggi Kalteng sebanyak 6 izin.

“Namun dari seluruh izin penyitaan yang kami keluarkan, perkara yang masuk ke pengadilan hanya sekitar 600 perkara. Sisanya ke mana? Ke depan jangan disalahgunakan. Mohon maaf jika kami menolak permohonan, silakan baca ketentuannya,” terang Benny.

Selain penyitaan, sepanjang 2025 PN Sampit juga menerbitkan 286 izin atau persetujuan penggeledahan. Rinciannya, Polres Kotawaringin Timur 169 izin, Polres Seruyan 64 izin, Polda Kalteng 28 izin, dan BNN 25 izin.

Benny mengingatkan, penyitaan dan penggeledahan yang tidak cermat berpotensi menjadi objek praperadilan, terlebih dengan tenggat waktu singkat yang diberikan kepada pengadilan untuk memutus perkara.

“Ini bisa menjadi cikal bakal praperadilan ke depan. Penyitaan dan penggeledahan harus hati-hati. Jangan ada bahasa kalau kami tidak meng-ACC,” tegasnya.

Menurut Benny, pemberian izin tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yudisial agar upaya paksa tetap sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, PN Sampit tidak lagi menggunakan pendekatan emosional atau hubungan institusional dalam memberikan persetujuan.

“Tidak ada lagi bahasa tidak enak, Ketua Pengadilan tidak bersahabat atau tidak bisa bekerja sama. Polres dan Kejaksaan harus memahami bahwa ini murni fungsi pengawasan peradilan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Benny juga menyayangkan ketidakhadiran langsung Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Kotim dalam agenda bersama PN Sampit. Pada kesempatan itu pihak kejaksaan dan kepolisian hanya mengirimkan perwakilan karena adanya agenda lain.(*/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#pidana #izin #Perkara #penyitaan #Pengadilan Negeri Sampit #Perdata #aparat penegak hukum