radarsampit.jawapos.com- Jumlah pecandu narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Kalimantan Tengah kian mengkhawatirkan. Hal itu tercermin dari tingginya jumlah warga yang harus menjalani rehabilitasi selama tahun 2025. Seperti diungkap pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
-----------------------
Selama tahun 2025 lalu, Polda Kalteng telah menangani kasus peredaran narkoba sampai 690 kasus, meningkat dari 645 kasus di tahun 2024. Khusus narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil disita mencapai 83,4 kilogram.
Sementara dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, selama 2025 lalu berhasil menyita sebanyak 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC.
Data tersebut menunjukan betapa tingginya kasus peredaran narkoba di Kalteng, sehingga menjadi fokus penanganan oleh pemerintah dan aparat hukum di tahun 2026 ini.
Di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, selama 2025 mencatat ada 125 pasien yang menjalani rehabilitasi rawat inap. Mereka khusus yang kecanduan narkoba, psikotropika dan zat adiktif (Napza). Sementara rehabilitasi rawat jalan mencapai 335 kunjungan.
Diungkapkan Direktur RSJ Kalawa Atei dr Seniriaty, menyampaikan, dari jumlah pasien rawat inap tersebut, terdapat satu pasien yang tidak menyelesaikan rehabilitasi, serta enam pasien yang harus menjalani rehabilitasi ulang (readmisi).
“Penanganan pasien pecandu narkoba dilakukan sesuai prosedur medis dan psikologis yang ketat,” ujarnyam kepada Radar Sampit,Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, proses rehabilitasi dimulai sejak pasien masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau poli. Pasien yang dalam kondisi tenang langsung ditempatkan di ruang IPWL, (Institusi Penerima Wajib Lapor), tempat menerima Wajib Lapor dari pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang ingin rehabilitasi.
Sedangkan pasien yang mengalami kegelisahan, akan dirawat terlebih dahulu di ruang intensif atau ruang Cendana.
Selanjutnya, pasien menjalani tahapan asesmen terpadu, meliputi ASI (Addiction Severity Index), instrumen untuk menilai tingkat keparahan kecanduan narkoba, oleh psikolog.
Baca Juga: ODGJ Agresif Asal Lamandau Dirujuk ke RSJ Kalawa Atei. Ada Kelainan setelah Kecelakaan Kerja
Kemudian ada asesmen ASSIST (Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test). Wawancara singkat standart Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengidentifikasi tingkat risiko penggunaan zat psikoaktif pada seseorang. Asesmen WHO QOL (Quality of Life); instrumen psikometri dari WHO untuk mengukur persepsi seseorang tentang kualitas hidupnya. Kemudian asesmen URICA (University of Rhode Island Change Assessment Scale), yakni instrumen psikometri untuk mengukur motivasi dan kesiapan individu untuk berubah dalam konteks perilaku bermasalah.
Setelah menjalani sejumlah asesmen tersebut, selanjutnya pasien rehabilitasi mengikuti program rehabilitasi selama sekitar satu bulan.
Adapun kriteria pasien dinyatakan pulih antara lain; bersikap kooperatif, mampu mengikuti seluruh kegiatan rehabilitasi, tidak lagi mengalami efek zat seperti halusinasi atau waham, memiliki motivasi untuk berhenti menggunakan narkoba, serta memiliki rencana hidup pasca rehabilitasi.
“Penentuan pulih dan boleh pulang tetap menjadi keputusan dokter penanggung jawab pasien,” tegas Seniriaty.
Terkait keberhasilan rehabilitasi, ,menurutnya faktor utama adalah motivasi pasien untuk berhenti menggunakan Napza. Selain itu tergantung tingkat keparahan kecanduan, terutama pada pasien dengan dual diagnosis, serta lingkungan pergaulan setelah pasien kembali ke masyarakat.
Seniriaty menambahkan, perbedaan antara rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan sepenuhnya ditentukan berdasarkan keputusan klinis dokter penanggung jawab pasien.
Ke depan lanjutnya, RSJ Kalawa Atei berencana mendirikan gedung rehabilitasi Napza rawat inap dengan dukungan anggaran dari Kementerian Kesehatan. Pihaknya juga siap bersinergi dengan BNN serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi.
“Kami siap menyediakan pusat rehabilitasi rawat inap dengan penambahan kapasitas tempat tidur bagi pengguna Napza,” pungkasnya.(*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama